Yunis Iswantoro (kedua kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan Keterangan Termohon, Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tana Tidung, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Senin, 20 Januari 2025 | 17:48 WIB

Dibaca: 4577

Bupati Petahana Mutasi Sekda Tana Tidung karena Lakukan Pelanggaran

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung selaku Termohon menyampaikan bahwa bukan tugas dan tanggung jawab Termohon untuk membantah atau menanggapi permohonan yang mendalilkan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung. Hal itu dijelaskan KPU melalui kuasa hukumnya, Yuni Iswantoro dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tana Tidung pada Senin (20/1/2025) di ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut Yuni menjelaskan di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa bukan kewenangan KPU Kabupaten Tana Tidung dalam menanggapi Ibrahim Ali sebagai calon bupati petahana yang melakukan mutasi ASN saat sebelum penetapan pasangan calon. "Terhadap dalil Pemohon tersebut bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Termohon untuk membantahnya atau menanggapinya," ujar Yuni.

Perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik dan selaku Pihak Terkait yaitu pasangan calon bupati nomor urut 2, Ibrahim Ali. Sebagai informasi, Ibrahim Ali merupakan petahana Bupati Tana Tidung, sedangkan pejabat ASN yang dimutasi adalah calon bupati nomor urut 1, Said Agil yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah.

KPU juga menyangkal bahwa dalil permohonan Pemohon terkait dugaan penggunaan dana desa dan pengerahan ASN dalam kampanye juga bukan merupakan kewenangan KPU Kabupaten Tana Tidung. Selain itu, dalil permohonan yang menyebut adanya peristiwa penganiayaan di tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tengku Dacing juga tidak mengganggu proses pemungutan suara. Karena, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di luar TPS dan tidak ada kaitannya dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun berkaitan dengan enam TPS yang didalilkan Pemohon, telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung dan rekomendasinya ditindaklanjuti oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1818/HK.07.6-SO/6504/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tertanggal 5 Desember 2024.

 

"Selanjutnya Termohon juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan mekanisme pengawasan internal penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc," ujar Yuni.

 

Mutasi Sudah Sesuai Peraturan

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Ibrahim Ali-Sabri sebagai Pihak Terkait, Donal Fariz menjelaskan bahwa Said Agil sudah pernah mempermasalahkan mutasinya tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Di mana PT TUN Banjarmasin mengeluarkan putusan Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM tertanggal 30 Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung nomor 822 K/TUN/PILKADA/2024. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Said Agil.

Mutasi sendiri merupakan sanksi yang diberikan kepada Said Agil ketika menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Said Agil disebut melanggar salah satu ketentuan dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah diteruskan ke Gubernur Kalimantan Utara.

Bunyi Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 adalah "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD dengan cara: a. ikut kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara."

"Sejak 18 April prosesnya sudah dimulai, di mana Gubernur Kalimantan Utara menetapkan daftar nama pemeriksa, sehingga proses yang dilakukan tersebut adalah proses yang berjenjang," ujar Donal.

Donal juga menegaskan bahwa penempatan 11 ASN untuk mengisi kekosongan jabatan juga tak pernah dipersoalkan oleh Pemohon sebelumnya. Adapun posisi atau jabatan 11 ASN yang didalilkan Pemohon adalah ASN yang tidak masuk kualifikasi jabatan yang membutuhkan izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak melanggar 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani menjelaskan bahwa terdapat laporan terkait mutasi ASN yang dilakukan Ibrahim Ali sebagai calon bupati petahana. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri menjawab surat dari Bawaslu Kabupaten Tana Tidung pada 3 Oktober 2024. "Pada pokoknya BKN berpandangan bahwa langkah penegakan disiplin Bapak Bupati Tana Tidung terhadap Saudara Said Agil merupakan wujud pelaksanaan manajemen ASN yang sesuai NSPK Manajemen ASN," ujar Dika.

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Tana Tidung, Said Agil-Hendrik mempersoalkan mutasi ASN dalam perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Ibrahim Ali sebagai calon bupati petahana melakukan mutasi ASN saat sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilbup Kabupaten Tana Tidung. Tepatnya selama kurun waktu 22 Maret-22 September 2024.

Diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung itu adalah Said Agil yang merupakan calon bupati nomor urut 1 menjadi salah satu ASN yang dimutasi. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Ibrahim Ali selaku Bupati Tana Tidung Nomor :T.800.1.6.2/072/BKPSDM tanggal 30 Mei 2024.

Di luar Said Agil, Ibrahim Ali melakukan mutasi terhadap tiga ASN lain di medio Mei hingga Agustus 2024. Adapun setelah penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali selaku petahana kembali melakukan mutasi terhadap delapan ASN dari selama November 2024.

 

Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor: Fitri Yuliana

Humas: Tiara Agustina