

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:40
Dilihat : 5825JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Nomor Urut 1 Said Agil-Hendrik mempersoalkan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dana tersebut terindikasi digunakan untuk membiayai pemenangan calon bupati petahana nomor urut 2, Ibrahim Ali.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tana Tidung (PHPU Bup Tana Tidung) untuk Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/2/2025). Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Kuasa hukum Pemohon, Wawan Sanjaya menjelaskan bahwa Ibrahim Ali sebagai calon bupati petahana melakukan mutasi ASN saat sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilbup Tana Tidung. Tepatnya, selama kurun waktu 22 Maret – 22 September 2024. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU 10/2016 atau UU Pilkada. Pasal 71 ayat (2) menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Sementara, Pasal 71 ayat (5) menyatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
"Khususnya yang kami underline adalah berkaitan dengan mutasi pejabat Sekretaris Daerah," ujar Wawan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung itu adalah Said Agil yang merupakan calon bupati nomor urut 1. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Ibrahim Ali selaku Bupati Tana Tidung Nomor :T.800.1.6.2/072/BKPSDM tanggal 30 Mei 2024. Di luar Said Agil, Ibrahim Ali melakukan mutasi terhadap tiga ASN lain di medio Mei hingga Agustus 2024. Adapun setelah penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali selaku petahana kembali melakukan mutasi terhadap delapan ASN dari selama November 2024.
Penggunaan Dana Desa
Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan dana desa oleh calon bupati nomor urut 2 sebagai petahana. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DISPMD) Kabupaten Tana Tidung diperintahkan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 30 juta di setiap desa untuk membantu pemenangan pasangan Ibrahim Ali. Tepatnya di Desa Bebakung, Desa Belayan, Desa Kapuk, Desa Seputuk, Desa Sambungan, Desa Tengku Dacing, Desa Mendupo, Desa Priuk, Desa Kujau, Desa Buong Baru, Desa Sebiday, Desa Gunawan, Desa Sepalang Dalung, Desa Sesayap, Desa Sesayap Selor, dan Desa Menjelutung.
"Yang bersumber dari dana kas desa untuk membantu atau memberikan dukungan terhadap posko pemenangan nomor urut 2," ujar Wawan.
Lanjutnya, Ibrahim Ali selaku petahana menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mengintervensi beberapa kepala desa di Kabupaten Tana Tidung untuk membantu mengkampanyekan memilih pasangan calon nomor urut 2. Berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, calon bupati nomor urut 2 itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pilbup Tana Tidung.
Kecurangan di TPS
Di samping itu, Pemohon juga menemukan adanya indikasi kecurangan di 16 tempat pemungutan suara (TPS). Indikasi pelanggaran berupa penyalahgunaan data pemilih yang tak hadir di TPS 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Hilir, TPS 2 Desa Sesayap Hilir, TPS 1 Desa Sambungan, TPS 1 Desa Kapuak, TPS 1 Desa Rian Rayo, TPS 1 Desa Sapari, TPS 1 Desa Seputuk, TPS 1 Desa Gunawan, TPS 1 Desa Sebawang, TPS 1 Desa Sebidai, TPS 1 Desa Sedulun, TPS 1 Desa Tideng Pale , TPS 2 Desa Tideng Pale , TPS 3 Desa Tideng Pale, TPS 4 Desa Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 449 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 tanggal 06 Desember 2024; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung untuk untuk melakukan pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Hilir, TPS 2 Desa Sesayap Hilir, TPS 1 Desa Sambungan, TPS 1 Desa Kapuak, TPS 1 Desa Rian Rayo, TPS 1 Desa Sapari, TPS 1 Desa Seputuk, TPS 1 Desa Gunawan, TPS 1 Desa Sebawang, TPS 1 Desa Sebidai, TPS 1 Desa Sedulun, TPS 1 Desa Tideng Pale, TPS 2 Desa Tideng Pale, TPS 3 Desa Tideng Pale, TPS 4 Desa Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung. "Menghukum pihak terkait untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini," tandas Wawan.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Wawan Sanjaya (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tana Tidung, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:40 WIB
Dibaca: 5825
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Nomor Urut 1 Said Agil-Hendrik mempersoalkan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dana tersebut terindikasi digunakan untuk membiayai pemenangan calon bupati petahana nomor urut 2, Ibrahim Ali.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tana Tidung (PHPU Bup Tana Tidung) untuk Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/2/2025). Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Kuasa hukum Pemohon, Wawan Sanjaya menjelaskan bahwa Ibrahim Ali sebagai calon bupati petahana melakukan mutasi ASN saat sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilbup Tana Tidung. Tepatnya, selama kurun waktu 22 Maret – 22 September 2024. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU 10/2016 atau UU Pilkada. Pasal 71 ayat (2) menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Sementara, Pasal 71 ayat (5) menyatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
"Khususnya yang kami underline adalah berkaitan dengan mutasi pejabat Sekretaris Daerah," ujar Wawan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung itu adalah Said Agil yang merupakan calon bupati nomor urut 1. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Ibrahim Ali selaku Bupati Tana Tidung Nomor :T.800.1.6.2/072/BKPSDM tanggal 30 Mei 2024. Di luar Said Agil, Ibrahim Ali melakukan mutasi terhadap tiga ASN lain di medio Mei hingga Agustus 2024. Adapun setelah penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali selaku petahana kembali melakukan mutasi terhadap delapan ASN dari selama November 2024.
Penggunaan Dana Desa
Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan dana desa oleh calon bupati nomor urut 2 sebagai petahana. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DISPMD) Kabupaten Tana Tidung diperintahkan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 30 juta di setiap desa untuk membantu pemenangan pasangan Ibrahim Ali. Tepatnya di Desa Bebakung, Desa Belayan, Desa Kapuk, Desa Seputuk, Desa Sambungan, Desa Tengku Dacing, Desa Mendupo, Desa Priuk, Desa Kujau, Desa Buong Baru, Desa Sebiday, Desa Gunawan, Desa Sepalang Dalung, Desa Sesayap, Desa Sesayap Selor, dan Desa Menjelutung.
"Yang bersumber dari dana kas desa untuk membantu atau memberikan dukungan terhadap posko pemenangan nomor urut 2," ujar Wawan.
Lanjutnya, Ibrahim Ali selaku petahana menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mengintervensi beberapa kepala desa di Kabupaten Tana Tidung untuk membantu mengkampanyekan memilih pasangan calon nomor urut 2. Berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, calon bupati nomor urut 2 itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pilbup Tana Tidung.
Kecurangan di TPS
Di samping itu, Pemohon juga menemukan adanya indikasi kecurangan di 16 tempat pemungutan suara (TPS). Indikasi pelanggaran berupa penyalahgunaan data pemilih yang tak hadir di TPS 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Hilir, TPS 2 Desa Sesayap Hilir, TPS 1 Desa Sambungan, TPS 1 Desa Kapuak, TPS 1 Desa Rian Rayo, TPS 1 Desa Sapari, TPS 1 Desa Seputuk, TPS 1 Desa Gunawan, TPS 1 Desa Sebawang, TPS 1 Desa Sebidai, TPS 1 Desa Sedulun, TPS 1 Desa Tideng Pale , TPS 2 Desa Tideng Pale , TPS 3 Desa Tideng Pale, TPS 4 Desa Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 449 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 tanggal 06 Desember 2024; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung untuk untuk melakukan pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Hilir, TPS 2 Desa Sesayap Hilir, TPS 1 Desa Sambungan, TPS 1 Desa Kapuak, TPS 1 Desa Rian Rayo, TPS 1 Desa Sapari, TPS 1 Desa Seputuk, TPS 1 Desa Gunawan, TPS 1 Desa Sebawang, TPS 1 Desa Sebidai, TPS 1 Desa Sedulun, TPS 1 Desa Tideng Pale, TPS 2 Desa Tideng Pale, TPS 3 Desa Tideng Pale, TPS 4 Desa Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung. "Menghukum pihak terkait untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini," tandas Wawan.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina