

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:00
Dilihat : 729JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Baca juga:
Sachrul-Rusmin Diduga Intimidasi Pemilih di Pilbup Bolaang Mongondow Timur
Oskar-Argo Bantah Intimidasi Pemilih di Pilbup Bolaang Mongondow Timur
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Panel 3 pada Selasa (14/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Pinonobatuan; TPS 2 Desa Moyongkota Induk, Kecamatan Modayag Barat; dan TPS 1 Desa Bongkudai Baru, Kecamatan Mooat.
Kemudian, terdapat dugaan politik uang yang terbukti ketika Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag menangkap tangan seseorang bernama Abdullah Koi yang membawa uang sebesar Rp 12.600.000. Pemohon menyebut itu merupakan sisa dari uang yang sudah dibagikan ke masyarakat.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 20:00 WIB
Dibaca: 729
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Baca juga:
Sachrul-Rusmin Diduga Intimidasi Pemilih di Pilbup Bolaang Mongondow Timur
Oskar-Argo Bantah Intimidasi Pemilih di Pilbup Bolaang Mongondow Timur
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Panel 3 pada Selasa (14/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Pinonobatuan; TPS 2 Desa Moyongkota Induk, Kecamatan Modayag Barat; dan TPS 1 Desa Bongkudai Baru, Kecamatan Mooat.
Kemudian, terdapat dugaan politik uang yang terbukti ketika Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag menangkap tangan seseorang bernama Abdullah Koi yang membawa uang sebesar Rp 12.600.000. Pemohon menyebut itu merupakan sisa dari uang yang sudah dibagikan ke masyarakat.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025