Gatot Rusbal (kanan) selaku kuasa hukum Termohon pada persidangan Perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:43 WIB

Dibaca: 727

Oskar-Argo Bantah Intimidasi Pemilih di Pilbup Bolaang Mongondow Timur

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku sebagai Pihak Terkait membantah dalil yang menyebut adanya intimidasi untuk menghalangi pemilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup). Pihak Terkait mengungkapkan sudah mencermati bukti video yang dilampirkan Pemohon, namun ternyata tidak terdapat tampilan yang menunjukkan ancaman dan intimidasi kepada pemilih.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Pihak Terkait, Michael Remizaldy Jacobus dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025).
"Kami juga sudah mendapatkan surat pernyataan dari korban-korban (diduga menerima intimidasi) ini bahwa mereka tidak kehilangan hak suara," ujar Michael pada sidang Panel 3 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai Termohon juga membantah adanya dugaan intimidasi terhadap pemilih. Gatot Rusbal selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan, Termohon juga tak mendapatkan laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait dugaan intimidasi pemilih.

Termohon juga menjawab dalil yang menyebut adanya pemilih yang memiliki KTP luar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggunakan hak pilihnya di enam TPS, yakni TPS 1 Desa Modayag, TPS 2 Desa Modayag, TPS 1 Desa Modayag 2, TPS 2 Desa Modayag 2, di TPS 3 Desa Modayag, dan TPS 2 Desa Tobongon. "Dalil Permohonan Pemohon tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada dikarenakan Pemohon tidak dapat menjelaskan siapa saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Kabupaten Bolaang Mongondow Timur," ujar Gatot.


Dalil permohonan lainnya yang menyebut adanya pengerahan pemilih di TPS 2 Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat juga tidaklah benar menurut Termohon. Pemohon tidak dapat membuktikan berapa banyak pemilih yang dikerahkan untuk TPS tersebut. Apalagi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Bongkudai berjalan dengan lancar, tanpa ada keberatan dari saksi seluruh pasangan calon.

.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima sebanyak enam laporan dan enam temuan. Terdapat laporan terkait politik uang yang ditindaklanjuti dan berproses hingga proses penyidikan oleh Polres Bolaang Mongondow Timur. Hal serupa juga terjadi dalam laporan terkait intimidasi pemilih yang berproses hingga penyidikan oleh Polres Bolaang Mongondow Timur.

"Karena pihak terlapor tidak bisa diklarifikasi, sehingga daluarsa, Yang Mulia," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Trisno Mais.


Sebagai informasi, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow sebagai Pemohon mendalilkan tiga klaster dugaan pelanggaran dalam permohonannya, yakni intimidasi pemilih, politik uang, dan masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih tetap melakukan pencoblosan.


Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor  : Tiara Agustina