

Selasa, 14 Januari 2025 | 03:06
Dilihat : 2521JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Sebagai Pemohon, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow mendalilkan tiga klaster dalam permohonannya, yakni intimidasi pemilih, politik uang, dan masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih tetap melakukan pencoblosan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Timur diikuti dua pasangan calon yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku sebesar 27.853 suara dan Pemohon sebesar 25.165 suara.
Klaster pertama, intimidasi terindikasi dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Intimidasi ini diduga terjadi terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 1 dan 2 Desa Pinonobatuan; TPS 2 Desa Moyongkota Induk, Kecamatan Modayag Barat; dan TPS 1 Desa Bongkudai Baru, Kecamatan Mooat.
"Yang melakukan intimidasi adalah terindikasi tim pasangan calon 01 di beberapa TPS, lebih kurang ada lima TPS," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Aditya Putra di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
"Dilakukan oleh Rusdy Gumalangit mengancam secara verbal dan (mengancam) pemukulan terhadap beberapa masyarakat yang mau menggunakan hak pilihnya, dilakukan di depan TPS," sambungnya.
Klaster kedua adalah dugaan politik uang. Hal ini terbukti ketika Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag menangkap tangan seseorang bernama Abdullah Koi yang membawa uang sebesar Rp12,6 juta yang merupakan sisa dari uang yang sudah dibagikan ke masyarakat.
"Sisa berdasarkan pengakuannya, dia mendapatkan uang dari seseorang bernama Pandito yang tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01," ujar Bayu.
Klaster ketiga adalah masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih tetap melakukan pencoblosan. Hal ini terjadi akibat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selaku Termohon yang lalai memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Hal tersebut terjadi kepada 15 orang di TPS 1 Desa Modayag, 20 orang di TPS 2 Desa Modayag, delapan orang di TPS 1 Desa Modayag 2, 11 orang di TPS 2 Desa Modayag 2, tujuh orang di TPS 3 Desa Modayag, dan 12 orang di TPS 2 Desa Tobongon. Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pengerahan pemilih dari luar Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah mengenakan sanksi administrasi pembatalan atau diskualifikasi terhadap Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku sebagai peserta Pilbup.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Desa Liberia Timur; TPS 1 dan 2 Desa Modayag; TPS 1,2, dan 3 Desa Modayag 2; TPS 2 Desa Tobongon; TPS 1 dan 2 Desa Pinonobatuan; TPS 2 Desa Moyongkota Induk; TPS 1 Desa Bongkudai Baru; dan TPS 1 Desa Moyongkota Baru.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Risky Dewi Ambarwati (kiri) Bayu Aditya Putra (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:06 WIB
Dibaca: 2521
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Sebagai Pemohon, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow mendalilkan tiga klaster dalam permohonannya, yakni intimidasi pemilih, politik uang, dan masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih tetap melakukan pencoblosan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Timur diikuti dua pasangan calon yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku sebesar 27.853 suara dan Pemohon sebesar 25.165 suara.
Klaster pertama, intimidasi terindikasi dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Intimidasi ini diduga terjadi terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 1 dan 2 Desa Pinonobatuan; TPS 2 Desa Moyongkota Induk, Kecamatan Modayag Barat; dan TPS 1 Desa Bongkudai Baru, Kecamatan Mooat.
"Yang melakukan intimidasi adalah terindikasi tim pasangan calon 01 di beberapa TPS, lebih kurang ada lima TPS," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Aditya Putra di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
"Dilakukan oleh Rusdy Gumalangit mengancam secara verbal dan (mengancam) pemukulan terhadap beberapa masyarakat yang mau menggunakan hak pilihnya, dilakukan di depan TPS," sambungnya.
Klaster kedua adalah dugaan politik uang. Hal ini terbukti ketika Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag menangkap tangan seseorang bernama Abdullah Koi yang membawa uang sebesar Rp12,6 juta yang merupakan sisa dari uang yang sudah dibagikan ke masyarakat.
"Sisa berdasarkan pengakuannya, dia mendapatkan uang dari seseorang bernama Pandito yang tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01," ujar Bayu.
Klaster ketiga adalah masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih tetap melakukan pencoblosan. Hal ini terjadi akibat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selaku Termohon yang lalai memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Hal tersebut terjadi kepada 15 orang di TPS 1 Desa Modayag, 20 orang di TPS 2 Desa Modayag, delapan orang di TPS 1 Desa Modayag 2, 11 orang di TPS 2 Desa Modayag 2, tujuh orang di TPS 3 Desa Modayag, dan 12 orang di TPS 2 Desa Tobongon. Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pengerahan pemilih dari luar Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah mengenakan sanksi administrasi pembatalan atau diskualifikasi terhadap Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku sebagai peserta Pilbup.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Desa Liberia Timur; TPS 1 dan 2 Desa Modayag; TPS 1,2, dan 3 Desa Modayag 2; TPS 2 Desa Tobongon; TPS 1 dan 2 Desa Pinonobatuan; TPS 2 Desa Moyongkota Induk; TPS 1 Desa Bongkudai Baru; dan TPS 1 Desa Moyongkota Baru.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina