

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:57
Dilihat : 1396JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang dimohonkan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru. Putusan Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024. Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
“Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024,” ujar Ridwan.
Oleh karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016. Hanya saja, Mahkamah mengapresiasi keaktifan Pemohon dalam mengawal jalannya pemilihan kepala daerah, in casu di Papua Pegunungan.
“Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.
Baca juga:
Lokataru Minta Kedudukan Hukum Sebagai Pemohon PHPU Gubernur Papua Pegunungan
KPU Provinsi Papua Pegunungan Soroti Kedudukan Hukum Lokataru
Sebagai informasi, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025 berharap adanya kedudukan hukum bagi Pemohon yang konsep kedudukan hukum tersebut bisa menjadi hukum yang dicita-citakan ke depan. Pemohon mendalilkan bahwa dirinya sebagai lembaga swadaya masyarakat atau organisasi yang didirikan dengan maksud, tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Selain itu, Pemohon juga mengklaim dirinya sebagai organisasi yang juga menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang berdasarkan pada metodologi yang akademis dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, Pemohon menuturkan jika Pemohon tidak tidak memiliki legal standing dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ada posisi bagi lembaga pemantau pemilu untuk memberikan partisipasinya.
Lebih lanjut, Pemohon mendalilkan pokok permohonannya yang menurut Pemohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan tidak memiliki kapasitas secara lengkap terkait dengan Pilkada yang akan dilakukan di Papua Pegunungan. Selain itu, Pemohon menilai bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan gagal dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 79 PKPU 17/2024. Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan penetapan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ketuk palu tanda dimemulainya sidang sesi 1 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (05/02/2025). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:57 WIB
Dibaca: 1396
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang dimohonkan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru. Putusan Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024. Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
“Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024,” ujar Ridwan.
Oleh karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016. Hanya saja, Mahkamah mengapresiasi keaktifan Pemohon dalam mengawal jalannya pemilihan kepala daerah, in casu di Papua Pegunungan.
“Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.
Baca juga:
Lokataru Minta Kedudukan Hukum Sebagai Pemohon PHPU Gubernur Papua Pegunungan
KPU Provinsi Papua Pegunungan Soroti Kedudukan Hukum Lokataru
Sebagai informasi, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025 berharap adanya kedudukan hukum bagi Pemohon yang konsep kedudukan hukum tersebut bisa menjadi hukum yang dicita-citakan ke depan. Pemohon mendalilkan bahwa dirinya sebagai lembaga swadaya masyarakat atau organisasi yang didirikan dengan maksud, tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Selain itu, Pemohon juga mengklaim dirinya sebagai organisasi yang juga menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang berdasarkan pada metodologi yang akademis dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, Pemohon menuturkan jika Pemohon tidak tidak memiliki legal standing dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ada posisi bagi lembaga pemantau pemilu untuk memberikan partisipasinya.
Lebih lanjut, Pemohon mendalilkan pokok permohonannya yang menurut Pemohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan tidak memiliki kapasitas secara lengkap terkait dengan Pilkada yang akan dilakukan di Papua Pegunungan. Selain itu, Pemohon menilai bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan gagal dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 79 PKPU 17/2024. Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan penetapan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025