

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:47
Dilihat : 1341JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) menyatakan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru (Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Lokataru Minta Kedudukan Hukum Sebagai Pemohon PHPU Gubernur Papua Pegunungan
Syamsudin Slawat selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau Pemilihan tidak dapat menjadi Pemohon. Selain itu, Syamsudin menuturkan bahwa sebagaimana yang diakui sendiri oleh Pemohon dalam permohonannya bahwa Pemohon belum mendapatkan akreditasi sebagai pemantau Pemilihan dari Termohon, sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon untuk mengajukan perkara tersebut.
Selain itu, Syamsudin juga membantah dalil Pemohon yang mempermasalahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 70 TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Pegunungan yang terdiri dari 40 TPS di Kabupaten Yalimo, 12 TPS di Kabupaten Tolikara, dan 18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya. Menurutnya, dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum karena Termohon telah melaksanakan PSU terhadap 70 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
“Terhadap proses dan hasil PSU tersebut tidak ada keberatan baik dari pihak saksi maupun Pasangan Calon serta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Syamsudin
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Endang Suhariyati juga mendalilkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Hal ini dikarenakan Pemohon belum terakreditasi sebagaimana Pasal 1 angka (19) dan (20) PKPU 9/2022.
“Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024 menyatakan Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan adalah pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat 1 Pasangan Calon, sedangkan di Provinsi Papua Pegunungan terdapat 2 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Endang.
Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Sanggup Abidin memberi keterangan berkenaan dengan pelaksanaan PSU pada 70 TPS di Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, pelaksanaan PSU pada 70 TPS tersebut tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh



Kamis, 30 Januari 2025 | 19:47 WIB
Dibaca: 1341
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) menyatakan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru (Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Lokataru Minta Kedudukan Hukum Sebagai Pemohon PHPU Gubernur Papua Pegunungan
Syamsudin Slawat selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau Pemilihan tidak dapat menjadi Pemohon. Selain itu, Syamsudin menuturkan bahwa sebagaimana yang diakui sendiri oleh Pemohon dalam permohonannya bahwa Pemohon belum mendapatkan akreditasi sebagai pemantau Pemilihan dari Termohon, sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon untuk mengajukan perkara tersebut.
Selain itu, Syamsudin juga membantah dalil Pemohon yang mempermasalahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 70 TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Pegunungan yang terdiri dari 40 TPS di Kabupaten Yalimo, 12 TPS di Kabupaten Tolikara, dan 18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya. Menurutnya, dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum karena Termohon telah melaksanakan PSU terhadap 70 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
“Terhadap proses dan hasil PSU tersebut tidak ada keberatan baik dari pihak saksi maupun Pasangan Calon serta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Syamsudin
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Endang Suhariyati juga mendalilkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Hal ini dikarenakan Pemohon belum terakreditasi sebagaimana Pasal 1 angka (19) dan (20) PKPU 9/2022.
“Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024 menyatakan Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan adalah pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat 1 Pasangan Calon, sedangkan di Provinsi Papua Pegunungan terdapat 2 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Endang.
Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Sanggup Abidin memberi keterangan berkenaan dengan pelaksanaan PSU pada 70 TPS di Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, pelaksanaan PSU pada 70 TPS tersebut tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.