

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:16
Dilihat : 1226JAKARTA, HUMAS MKRI - Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (PHPU Gubernur) Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Yayasan Citta Loka Taru (Pemohon) yang diwakili Delpedro Marhaen Rismansyah menuturkan bahwa sekalipun Pemohon bukan merupakan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, akan tetapi Pemohon berupaya untuk setidaknya menyampaikan dalil-dalil Pemohon sehingga Mahkamah mempunyai pertimbangan untuk menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum. Terlebih, Pemohon merupakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi yang didirikan dengan maksud, tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Sehingga, Pemohon berharap dengan adanya kedudukan hukum bagi Pemohon, konsep kedudukan hukum tersebut bisa menjadi hukum yang dicita-citakan ke depan.
“Kami bukan bermaksud untuk mengesampingkan atau menanggalkan atau melanggar hukum terkait PMK 3/2024 terkait Pasangan Calon yang hanya bisa mengajukan permohonan apabila Pasangan lebih dari satu orang,” ucap Delpedro.
Selain itu, Delpedro juga mengemukakan, Loka Taru sebagai organisasi yang juga menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang berdasarkan pada metodologi yang akademis dan bisa dipertanggungjawabkan melalui berbagai FGD dan pelatihan. Sehingga, Delpedro menuturkan jika Pemohon tidak tidak memiliki legal standing dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ada posisi bagi lembaga pemantau pemilu untuk memberikan partisipasinya.
“Kami sebagai Pihak Terkait, 11 permohonan kami 5 ditolak dan 6 tanpa kabar hingga hari ini. Hal itu memperlihatkan bahwa kalau sebagai Pemohon ditolak, sebagai Pihak Terkait ditolak, lantas di mana posisi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu bisa memberikan partisipasinya,” ucap Delpedro.
Lebih lanjut, Delpedro menegemukakan bahwa Pemohon telah melakukan serangkaian kegiatan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menjamin penyelenggaraan sesuai dengan asas pemilu, khususnya jujur dan adil serta demokratis. Langkah nyata Pemohon dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 menurut Delpedro, Pemohon telah memperoleh akreditasi sebagai Pemantau Pilkada di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Daerah Khusus Jakarta.
Atas dasar tersebut, Delpedro menilai Pemohon memiliki kedudukan hukum dan selanjutnya dapat menjadi pertimbangan Mahkamah. Hal itu disampaikan oleh Dalpredro saat Pembacaan Kedudukan Hukum.
Pokok Permohonan
Dalam penyampaian pokok Permohonannya, Delpedro mengungkapkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di 70 TPS di Provinsi Papua Pegunungan. Beberapa TPS tersebut di antaranya adalah 40 TPS di Kabupaten Yalimo, 12 TPS di Kabupaten Tolikara, dan 18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya.
“Ini didasarkan oleh adanya kesalahpahaman antara sistem Pilkada yang dilakukan, yaitu sistem Pilkada terkait dengan noken dan juga bukan noken,” ujar Delpedro.
Delpedro menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) tidak memiliki kapasitas secara lengkap terkait dengan Pilkada yang akan dilakukan di Papua Pegunungan. Selain itu, Delpedro menilai bahwa Termohon gagal dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 79 PKPU 17/2024.
Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran Paslon sampai dengan penetapan calon terpilih pada Pilgub Provinsi Papua Pegunungan 2024. Hal itu disampaikan oleh Delpedro saat pembacaan petitum.
Baca tautan: Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Haris Azhar selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:16 WIB
Dibaca: 1226
JAKARTA, HUMAS MKRI - Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (PHPU Gubernur) Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Yayasan Citta Loka Taru (Pemohon) yang diwakili Delpedro Marhaen Rismansyah menuturkan bahwa sekalipun Pemohon bukan merupakan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, akan tetapi Pemohon berupaya untuk setidaknya menyampaikan dalil-dalil Pemohon sehingga Mahkamah mempunyai pertimbangan untuk menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum. Terlebih, Pemohon merupakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi yang didirikan dengan maksud, tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Sehingga, Pemohon berharap dengan adanya kedudukan hukum bagi Pemohon, konsep kedudukan hukum tersebut bisa menjadi hukum yang dicita-citakan ke depan.
“Kami bukan bermaksud untuk mengesampingkan atau menanggalkan atau melanggar hukum terkait PMK 3/2024 terkait Pasangan Calon yang hanya bisa mengajukan permohonan apabila Pasangan lebih dari satu orang,” ucap Delpedro.
Selain itu, Delpedro juga mengemukakan, Loka Taru sebagai organisasi yang juga menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang berdasarkan pada metodologi yang akademis dan bisa dipertanggungjawabkan melalui berbagai FGD dan pelatihan. Sehingga, Delpedro menuturkan jika Pemohon tidak tidak memiliki legal standing dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ada posisi bagi lembaga pemantau pemilu untuk memberikan partisipasinya.
“Kami sebagai Pihak Terkait, 11 permohonan kami 5 ditolak dan 6 tanpa kabar hingga hari ini. Hal itu memperlihatkan bahwa kalau sebagai Pemohon ditolak, sebagai Pihak Terkait ditolak, lantas di mana posisi sebagai Lembaga Pemantau Pemilu bisa memberikan partisipasinya,” ucap Delpedro.
Lebih lanjut, Delpedro menegemukakan bahwa Pemohon telah melakukan serangkaian kegiatan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menjamin penyelenggaraan sesuai dengan asas pemilu, khususnya jujur dan adil serta demokratis. Langkah nyata Pemohon dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 menurut Delpedro, Pemohon telah memperoleh akreditasi sebagai Pemantau Pilkada di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Daerah Khusus Jakarta.
Atas dasar tersebut, Delpedro menilai Pemohon memiliki kedudukan hukum dan selanjutnya dapat menjadi pertimbangan Mahkamah. Hal itu disampaikan oleh Dalpredro saat Pembacaan Kedudukan Hukum.
Pokok Permohonan
Dalam penyampaian pokok Permohonannya, Delpedro mengungkapkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di 70 TPS di Provinsi Papua Pegunungan. Beberapa TPS tersebut di antaranya adalah 40 TPS di Kabupaten Yalimo, 12 TPS di Kabupaten Tolikara, dan 18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya.
“Ini didasarkan oleh adanya kesalahpahaman antara sistem Pilkada yang dilakukan, yaitu sistem Pilkada terkait dengan noken dan juga bukan noken,” ujar Delpedro.
Delpedro menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) tidak memiliki kapasitas secara lengkap terkait dengan Pilkada yang akan dilakukan di Papua Pegunungan. Selain itu, Delpedro menilai bahwa Termohon gagal dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 79 PKPU 17/2024.
Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran Paslon sampai dengan penetapan calon terpilih pada Pilgub Provinsi Papua Pegunungan 2024. Hal itu disampaikan oleh Delpedro saat pembacaan petitum.
Baca tautan: Perkara Nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.