

Rabu, 05 Februari 2025 | 06:15
Dilihat : 364JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi. Putusan Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor Perkara 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
Baca juga:
Dinus-Gamael Duga Adanya Pengalihan Suara Kepada Satu Paslon dalam Pilbup Tolikara
KPU Tolikara Tepis Klaim Pemohon Soal Kehilangan Suara di Enam Distrik
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya (Pihak Terkait) diduga telah mengalihkan perolehan suara dari tiga pasangan calon lainnya kepada pasangan mereka. Hal ini merupakan salah satu dalil yang dikemukakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi sebagai Pemohon Perkara 303/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan KPU Kabupaten Tolikara selaku Termohon tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemohon pada 6 distrik yakni Distrik Aweku, Distik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Nunggawi.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Zul Fahmi selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Tolikara hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:15 WIB
Dibaca: 364
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi. Putusan Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor Perkara 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
Baca juga:
Dinus-Gamael Duga Adanya Pengalihan Suara Kepada Satu Paslon dalam Pilbup Tolikara
KPU Tolikara Tepis Klaim Pemohon Soal Kehilangan Suara di Enam Distrik
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya (Pihak Terkait) diduga telah mengalihkan perolehan suara dari tiga pasangan calon lainnya kepada pasangan mereka. Hal ini merupakan salah satu dalil yang dikemukakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi sebagai Pemohon Perkara 303/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan KPU Kabupaten Tolikara selaku Termohon tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemohon pada 6 distrik yakni Distrik Aweku, Distik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Nunggawi.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025