Isnaldi (ketiga kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tolikara, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:40 WIB

Dibaca: 2085

Dinus-Gamael Duga Adanya Pengalihan Suara Kepada Satu Paslon dalam Pilbup Tolikara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya (Pihak Terkait) diduga telah mengalihkan perolehan suara dari tiga pasangan calon lainnya kepada pasangan mereka. Hal ini merupakan salah satu dalil yang dikemukakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi sebagai Pemohon Perkara 303/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tolikara (PHPU Bupati Tolikara) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili Isnaldi selaku kuasa hukum menyampaikan terdapat pengalihan perolehan tiga suara Paslon lain kepada Pihak Terkait yang terjadi di Distrik Gilubandu dan Distrik Telenggeme. "Ini juga ada rekomendasi Bawaslu untuk diperbaiki tetapi tidak dilaksanakan oleh Termohon,"sebutnya. 

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan KPU Kabupaten Tolikara selaku Termohon tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemohon pada 6 distrik yakni Distrik Aweku, Distik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Nunggawi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bawaslu Kabupaten Tolikara pun telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tolikara. Namun, seluruh rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Termohon. "Permintaan untuk penghitungan suara ulang di enam distrik. Distrik Aweku, Distik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Nunggawi," jelasnya. 

Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Distrik Aweku sebesar 900 suara. Sementara untuk Distrik Wugi perolehan suara Pemohon sebesar 1.010 suara; Distrik Kembu suara Pemohon sebesar 3.175 suara; Distrik Yuneri sebesar 6.916 suara; Distrik Nunggawi sebesar 7.290 suara.  Sementara terkait pergeseran perolehan suara tiga  paslon perolehan suara yang benar di Distrik Telenggeme sebesar 470 suara dan Distrik Gilubandu sebesar 1.129 suara.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina