Ahmad Tawakkal (kanan) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tolikara, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:43 WIB

Dibaca: 1261

KPU Kabupaten Tolikara Tepis Klaim Pemohon Soal Kehilangan Suara di Enam Distrik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara selaku Termohon mengungkapkan dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi sebagai Pemohon yang menyatakan tidak dilakukannya rekapitulasi di enam distrik adalah tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum. Demikian disampaikan oleh Ahmad Tawakkal yang merupakan kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.

Ahmad menerangkan proses rekapitulasi berjenjang dimulai oleh Termohon pada 30 November 2024 hingga 6 Desember 2024 di Distrik Karubaga. Pada tahap awal, rekapitulasi berhasil diselesaikan di 12 distrik. Namun, karena adanya beberapa keberatan yang perlu diselesaikan, Termohon meminta perpanjangan waktu rekapitulasi dari 7 hingga 10 Desember 2024. Pada periode tersebut, Termohon berhasil menyelesaikan rekapitulasi di 24 distrik. Dengan adanya tambahan waktu hingga 14 Desember 2024, jumlah distrik yang telah direkapitulasi bertambah menjadi 22 distrik. Pada 15 Desember 2024, jumlah distrik yang telah diselesaikan meningkat menjadi 33 distrik.

Namun, sambung Ahmad, karena alasan keamanan, proses rekapitulasi terpaksa dipindahkan ke Wamena. Setelah pemindahan tersebut, Termohon berhasil menyelesaikan rekapitulasi di 40 distrik, menyisakan enam distrik yang menjadi keberatan Pemohon. Termohon menjelaskan bahwa batas waktu rekapitulasi ditetapkan hingga 15 – 16 Desember 2024, dalam periode tersebut seluruh pasangan calon melakukan rekapitulasi perolehan suara masing-masing.

"Kami akan memperlihatkan, Yang Mulia, persandingan dan pengandaian apabila Termohon mengikuti kehendak masing-masing pasangan calon," tambah Ahmad dalam sidang.

Ahmad juga menyampaikan seluruh distrik telah direkap dan enam distrik tersebut dinyatakan suara tidak sah. “Pada bagian persandingan data, kiranya dengan menggunakan penalaran yang wajar suara masing-masing calon yang mana paslon 1 memperoleh menurut paslon 1 sebesar 37.233 suara, menurut paslon 2 12.349, menurut paslon 3 23. 252 dan menurut paslon 4 sebagai pihak terkait memiliki 15.964 suara. Setelah kami membuat tabel pengandaian paslon 1 41.432 apabila ditambahkan berdasarkan versinya maka mendapatkan 78.665. Begitupun pada paslon nomor urut 2, 42.191 apabila ditambahkan versinya berjumlah 54.540, paslon nomor urut 3 45.136 apabila ditambahkan versinya  68.388, kemudian paslon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait 61. 925 apabila ditambahkan 77.889 maka hasil ini akan melebihi jumlah DPT di Tolikara,” urai Ahmad.

Ada Kesepakatan Noken

Dalam kesempatan yang sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya (Pihak Terkait) diwakili oleh Irwan Gustaf menolak dengan tegas dalil Pemohon yang disampaikan dalam perbaikan permohonan. Dalam permohonan tersebut, Pemohon menyatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengalami penundaan karena adanya klaim perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Akibat klaim tersebut, Pleno Rekapitulasi di enam distrik tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga pihak termohon memberikan tambahan waktu hingga 16 Desember 2024.

Namun, meskipun diberikan tambahan waktu, enam distrik tersebut gagal memasukkan hasil rekapitulasi suara ke dalam sistem SIREKAP, yang menyebabkan suara di enam distrik tersebut dinyatakan tidak sah. Meskipun kehilangan 15.643 suara dari enam distrik, pihak Terkait menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara di 40 distrik lainnya yang telah sah dan tercatat dengan baik dalam sistem.

Selain itu, dalam perbaikan permohonan, Pemohon juga mengklaim adanya pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menyebabkan hilangnya 37.233 suara. Namun, Pihak Terkait membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur oleh Perbawaslu.

“Alat bukti kami berupa kronologis pengamanan logistik PT 23-28. Kami juga sudah memiliki kesepakatan noken ikat dari kepala-kepala suku nanti akan kami ajukan,”jelasnya.

Sementara Bawaslu diwakili oleh Busiri Payokwa menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 16 Desember 2024, terdapat 677 TPS yang tersebar di seluruh 46 distrik/kecamatan se-Kabupaten Tolikara dengan jumlah daftar pemilih tetap 232.736 suara. Hanya suara sah pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di 40 distrik yang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan terdapat 6 distrik lainnya dinyatakan sebagai suara tidak sah, yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri dinyatakan hangus oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara menetapkan perolehan hasil masing-masing pasangan calon berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 Perihal Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024.  

Baca juga: Dinus-Gamael Duga Adanya Pengalihan Suara Kepada Satu Paslon dalam Pilbup Tolikara

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya (Pihak Terkait) diduga telah mengalihkan perolehan suara dari tiga pasangan calon lainnya kepada pasangan mereka. Hal ini merupakan salah satu dalil yang dikemukakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi sebagai Pemohon Perkara 303/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan KPU Kabupaten Tolikara selaku Termohon tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemohon pada 6 distrik yakni Distrik Aweku, Distik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Nunggawi.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina