

Rabu, 05 Februari 2025 | 04:52
Dilihat : 367JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman. Putusan Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca juga:
Gagal Jadi Peserta, Theodorus-Terianus Minta Pilkada Pegunungan Bintang Diulang
Kedudukan Hukum Theodorus-Terianus dalam Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang Jadi Sorotan
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025 Pemohon mendalilkan keberatan atas ketiadaan perolehan suara dirinya akibat tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024. Pemohon mengungkapkan bahwa ketika Pemohon hendak mengantarkan berkas fisik syarat pencalonan dan syarat calon untuk mendaftarkan dan menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, terjadi penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya. Penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Costan Oktemka dan Kris Bakweng.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Pegunungan Bintang untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Pegunungan Bintang. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:52 WIB
Dibaca: 367
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman. Putusan Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca juga:
Gagal Jadi Peserta, Theodorus-Terianus Minta Pilkada Pegunungan Bintang Diulang
Kedudukan Hukum Theodorus-Terianus dalam Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang Jadi Sorotan
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025 Pemohon mendalilkan keberatan atas ketiadaan perolehan suara dirinya akibat tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024. Pemohon mengungkapkan bahwa ketika Pemohon hendak mengantarkan berkas fisik syarat pencalonan dan syarat calon untuk mendaftarkan dan menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, terjadi penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya. Penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Costan Oktemka dan Kris Bakweng.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Pegunungan Bintang untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Pegunungan Bintang. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025