

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:40
Dilihat : 699JAKARTA, HUMAS MKRI – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024. Pasangan ini mendalilkan keberatan atas ketiadaan perolehan suara dirinya akibat tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pegunungan Bintang 2024. Hal itu disampaikan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Pegunungan Bintang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketika Pemohon hendak mengantarkan berkas fisik syarat pencalonan dan syarat calon untuk mendaftarkan dan menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, terjadi penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya. Penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Costan Oktemka dan Kris Bakweng (Paslon 3).
“Tuntutan utama para pelaku penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan tersebut adalah agar formular B.1. KWK Pencalonan dari Partai Golongan Karya yang telah mengusung Pemohon, agar diserahkan kepada para pelaku,” ungkap Habel.
Habel menuturkan bahwa Pemohon telah mengadukan permasalahan tersebut kepada KPU dan Bawaslu Pegunungan Bintang. Namun, semua pengaduan Pemohon tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari kedua lembaga penyelenggara pemilihan tersebut.
Selain itu, Pemohon juga mengadukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado) dan Mahkamah Agung RI (MA), namun kedua peradilan tersebut menyatakan Pemohon tidak mempunya legal standing.
“Pemohon telah mempersoalkan ini ke Termohon dan Bawaslu, tapi tidak ditanggapi untuk melakukan mediasi dan memberi ruang untuk pendaftaran Pemohon,” ujar Habel.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Pegunungan Bintang untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Pegunungan Bintang. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Baca tautan: Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon Habel Rumbiak menyampaikan keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:40 WIB
Dibaca: 699
JAKARTA, HUMAS MKRI – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024. Pasangan ini mendalilkan keberatan atas ketiadaan perolehan suara dirinya akibat tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pegunungan Bintang 2024. Hal itu disampaikan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Pegunungan Bintang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketika Pemohon hendak mengantarkan berkas fisik syarat pencalonan dan syarat calon untuk mendaftarkan dan menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, terjadi penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya. Penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Costan Oktemka dan Kris Bakweng (Paslon 3).
“Tuntutan utama para pelaku penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan tersebut adalah agar formular B.1. KWK Pencalonan dari Partai Golongan Karya yang telah mengusung Pemohon, agar diserahkan kepada para pelaku,” ungkap Habel.
Habel menuturkan bahwa Pemohon telah mengadukan permasalahan tersebut kepada KPU dan Bawaslu Pegunungan Bintang. Namun, semua pengaduan Pemohon tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari kedua lembaga penyelenggara pemilihan tersebut.
Selain itu, Pemohon juga mengadukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado) dan Mahkamah Agung RI (MA), namun kedua peradilan tersebut menyatakan Pemohon tidak mempunya legal standing.
“Pemohon telah mempersoalkan ini ke Termohon dan Bawaslu, tapi tidak ditanggapi untuk melakukan mediasi dan memberi ruang untuk pendaftaran Pemohon,” ujar Habel.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Pegunungan Bintang untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Pegunungan Bintang. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Baca tautan: Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.