

Jumat, 31 Januari 2025 | 06:35
Dilihat : 587JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang (Termohon) menyatakan Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman (Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam sidang panel lanjutan Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (31/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Gagal Jadi Peserta, Theodorus-Terianus Minta Pilkada Pegunungan Bintang Diulang
Soetjahyono Tukiran selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak pernah mendaftar ataupun ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024. Menurutnya, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024. Terlebih, Pemohon mengakui sendiri bukan merupakan pasangan calon yang sudah mendaftar atau didaftarkan kepada Termohon pada masa pendaftaran hingga penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam permohonannya.
Selain itu, Tukiran juga menjelaskan berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyebutkan dirinya tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 karena terjadi penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya. Menanggapi hal ini, Termohon menegaskan tidak pernah menerima laporan berkenaan dengan penghadangan tersebut.
“Termohon tidak mengetahui apakah penghadangan itu terjadi atau tidak,” ujar Tukiran
Lebih lanjut, Tukiran juga mengungkapkan bahwa Pemohon telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum Pemohon tersebut tidak dapat diterima.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Urut 2 Spei Yan Birdana dan Arnold Nam (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Relika Tambunan juga mendalilkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini. Sebab jika dilihat dari Keputusan Termohon Nomor 1200 dan 1201 Tahun 2024, Pemohon tidak terdaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Lebih lanjut, Relika juga menjelaskan bahwa keseluruhan dalil permohonan Pemohon dalam pokok permohonannya bukanlah mengenai perbedaan perolehan suara yang dapat dianggap bisa mempengaruhi terpilihnya pasangan calon antara versi Pemohon dan Termohon yang didasarkan pada sumber data yang valid. Hal ini dikarenakan Pemohon bukanlah termasuk bagian dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Termohon.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pengunungan Bintang Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang yang diwakili oleh Yance Malo memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya menurut Yance Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima dan menangani laporan yang disampaikan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran adanya penghadangan, penghalangan, dan penghambatan pendaftaran ke Termohon. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Resort Pegunungan Bintang tertanggal 4 September 2024.
Kemudian, pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima dan menangani permohonan penyelesaian sengketa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang diajukan langsung oleh Pemohon. Terhadap Permohonan tersebut, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 28 September 2024 menetapkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tidak menjelaskan kerugian langsung yang dialami Pemohon karena terbitnya Keputusan Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (31/1/2025). Humas/Teguh



Jumat, 31 Januari 2025 | 13:35 WIB
Dibaca: 587
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang (Termohon) menyatakan Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman (Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam sidang panel lanjutan Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (31/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Gagal Jadi Peserta, Theodorus-Terianus Minta Pilkada Pegunungan Bintang Diulang
Soetjahyono Tukiran selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak pernah mendaftar ataupun ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024. Menurutnya, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024. Terlebih, Pemohon mengakui sendiri bukan merupakan pasangan calon yang sudah mendaftar atau didaftarkan kepada Termohon pada masa pendaftaran hingga penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam permohonannya.
Selain itu, Tukiran juga menjelaskan berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyebutkan dirinya tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 karena terjadi penghadangan, pengancaman, intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya. Menanggapi hal ini, Termohon menegaskan tidak pernah menerima laporan berkenaan dengan penghadangan tersebut.
“Termohon tidak mengetahui apakah penghadangan itu terjadi atau tidak,” ujar Tukiran
Lebih lanjut, Tukiran juga mengungkapkan bahwa Pemohon telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum Pemohon tersebut tidak dapat diterima.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor Urut 2 Spei Yan Birdana dan Arnold Nam (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Relika Tambunan juga mendalilkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini. Sebab jika dilihat dari Keputusan Termohon Nomor 1200 dan 1201 Tahun 2024, Pemohon tidak terdaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Lebih lanjut, Relika juga menjelaskan bahwa keseluruhan dalil permohonan Pemohon dalam pokok permohonannya bukanlah mengenai perbedaan perolehan suara yang dapat dianggap bisa mempengaruhi terpilihnya pasangan calon antara versi Pemohon dan Termohon yang didasarkan pada sumber data yang valid. Hal ini dikarenakan Pemohon bukanlah termasuk bagian dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Termohon.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pengunungan Bintang Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang yang diwakili oleh Yance Malo memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya menurut Yance Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima dan menangani laporan yang disampaikan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran adanya penghadangan, penghalangan, dan penghambatan pendaftaran ke Termohon. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Resort Pegunungan Bintang tertanggal 4 September 2024.
Kemudian, pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima dan menangani permohonan penyelesaian sengketa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang diajukan langsung oleh Pemohon. Terhadap Permohonan tersebut, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 28 September 2024 menetapkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tidak menjelaskan kerugian langsung yang dialami Pemohon karena terbitnya Keputusan Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.