Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi delapan Hakim Konstitusi pada sidang sesi 1 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Rabu (05/02/2025). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:42 WIB

Dibaca: 576

Permohonan Kabur, PHPU Mappi Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. Putusan Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:

PHPU Bupati Mappi Soroti Perbedaan Tabulasi Data dan Politik Uang

Kristosimus-Sanusi Bantah Perbedaan Tabulasi Data dan Politik Uang Pilkada Mappi


Sebagai informasi, pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025 mendalilkan adanya perbedaan tabulasi data antara data pemilih, jumlah daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya serta praktik uang dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024. Menurut Pemohon, perbedaan tabulasi data tersebut terjadi antara berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan. Salah satu perbedaan tabulasi data tersebut oleh Pemohon dibuktikan dengan hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya antara Kecamatan/Distrik Assue dengan Kabupaten, yang mana jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan rekapitulasi Distrik Assue sebanyak 5.885, sedangkan jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi Kabupaten sebanyak 5.874.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Kristosimus Yohanes Agawmu dan Sanusi. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan dirinya sebagai peroleh suara tertinggi dengan perolehan hasil 21.717 suara.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025