

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:25
Dilihat : 904JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Nomor Urut 3 Kristosimus Yohanes Agawemu dan Sanusi (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling (Pemohon) yang menyebutkan adanya perbedaan tabulasi data antara data pemilih, jumlah daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang panel lanjutan Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
PHPU Bupati Mappi Soroti Perbedaan Tabulasi Data dan Politik Uang
Edward Sakthi selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam persidangan menjelaskan bahwa Pemohon hanya menyertakan tabulasi hasil perolehan suara versi Pemohon tanpa menyertakan hitungan yang benar versi Termohon. Padahal Pasal 8 ayat (3b) angka 4 PMK 3/2024 telah mengatur bahwa alasan-alasan permohonan harus memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar.
“Perbandingan rekapitulasi yang mana perolehan suara tidak berubah sejak TPS hingga Kabupaten serta pelanggaran-pelanggaran yang katanya telah dilakukan Pihak Terkait, namun semua tidak jelas dan tidak benar,” ujar Edward.
Selain itu, Edward juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait berupa ajakan kepada masyarakat melalui group facebook untuk memilih Pihak Terkait dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp.500.000. Edward menegaskan dalil tersebut tidak pernah ada.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi bertanggal 4 Desember 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi (Termohon) melalui kuasa hukumnya Firman Nurhakim menyebutkan bahwa Termohon tidak mengetahui kejadian tersebut. Terlebih, Pemohon tidak melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mappi sehingga Termohon tidak pernah diklarifikasi maupun mendapatkan rekomendasi mengenai hal tersebut.
Sehingga, Termohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Mappi yang diwakili oleh Michael Meypen memberi keterangan berkenaan dengan dua dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil perbedaan tabulasi data, Bawaslu Kabupaten Mappi tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan. Demikian juga berkenaan dengan dalil politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait melalui group facebook, Bawaslu Kabupaten Mappi tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh



Kamis, 30 Januari 2025 | 16:25 WIB
Dibaca: 904
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Nomor Urut 3 Kristosimus Yohanes Agawemu dan Sanusi (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling (Pemohon) yang menyebutkan adanya perbedaan tabulasi data antara data pemilih, jumlah daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang panel lanjutan Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
PHPU Bupati Mappi Soroti Perbedaan Tabulasi Data dan Politik Uang
Edward Sakthi selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam persidangan menjelaskan bahwa Pemohon hanya menyertakan tabulasi hasil perolehan suara versi Pemohon tanpa menyertakan hitungan yang benar versi Termohon. Padahal Pasal 8 ayat (3b) angka 4 PMK 3/2024 telah mengatur bahwa alasan-alasan permohonan harus memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar.
“Perbandingan rekapitulasi yang mana perolehan suara tidak berubah sejak TPS hingga Kabupaten serta pelanggaran-pelanggaran yang katanya telah dilakukan Pihak Terkait, namun semua tidak jelas dan tidak benar,” ujar Edward.
Selain itu, Edward juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait berupa ajakan kepada masyarakat melalui group facebook untuk memilih Pihak Terkait dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp.500.000. Edward menegaskan dalil tersebut tidak pernah ada.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi bertanggal 4 Desember 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi (Termohon) melalui kuasa hukumnya Firman Nurhakim menyebutkan bahwa Termohon tidak mengetahui kejadian tersebut. Terlebih, Pemohon tidak melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mappi sehingga Termohon tidak pernah diklarifikasi maupun mendapatkan rekomendasi mengenai hal tersebut.
Sehingga, Termohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Mappi yang diwakili oleh Michael Meypen memberi keterangan berkenaan dengan dua dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil perbedaan tabulasi data, Bawaslu Kabupaten Mappi tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan. Demikian juga berkenaan dengan dalil politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait melalui group facebook, Bawaslu Kabupaten Mappi tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.