

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:49
Dilihat : 1064JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling mendalilkan adanya perbedaan tabulasi data antara data pemilih, jumlah daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya serta praktik uang dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mappai. Hal ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Mappi. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, Kores Tambunan selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan perbedaan tabulasi data tersebut terjadi antara berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan. Salah satu perbedaan tabulasi data tersebut oleh Pemohon dibuktikan dengan hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya antara Kecamatan/Distrik Assue dengan Kabupaten, yang mana jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan rekapitulasi Distrik Assue sebanyak 5.885, sedangkan jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi Kabupaten sebanyak 5.874.
Kemudian, Kores juga menjelaskan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 berupa ajakan kepada masyarakat melalui group facebook untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp.500.000. Selain itu, praktik politik uang tersebut juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan cara menjanjikan pemberian uang sebesar Rp.10.000.000 kepada masyarakat.
“Pada hari Sabtu, 22 November 2024, bertempat di Kampung Sumratman Distrik Minyamur, Calon Bupati Kristosimus Yohanes Agawemu telah menjanjikan pemberian uang sebesar Rp.10.000.000 ke masyarakat dengan menyatakan “nanti saya titip apakah kamu turun semua turun, nanti saya titip Rp.10.000.000,-kamu baku atur,” ungkap Kores.
Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Kristosimus Yohanes Agawmu dan Sanusi. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan dirinya sebagai peroleh suara tertinggi dengan perolehan hasil 21.717 suara.
Baca tautan: Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kores Tambunan selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:49 WIB
Dibaca: 1064
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling mendalilkan adanya perbedaan tabulasi data antara data pemilih, jumlah daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya serta praktik uang dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mappai. Hal ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Mappi. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, Kores Tambunan selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan perbedaan tabulasi data tersebut terjadi antara berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan. Salah satu perbedaan tabulasi data tersebut oleh Pemohon dibuktikan dengan hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya antara Kecamatan/Distrik Assue dengan Kabupaten, yang mana jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan rekapitulasi Distrik Assue sebanyak 5.885, sedangkan jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi Kabupaten sebanyak 5.874.
Kemudian, Kores juga menjelaskan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 berupa ajakan kepada masyarakat melalui group facebook untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp.500.000. Selain itu, praktik politik uang tersebut juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan cara menjanjikan pemberian uang sebesar Rp.10.000.000 kepada masyarakat.
“Pada hari Sabtu, 22 November 2024, bertempat di Kampung Sumratman Distrik Minyamur, Calon Bupati Kristosimus Yohanes Agawemu telah menjanjikan pemberian uang sebesar Rp.10.000.000 ke masyarakat dengan menyatakan “nanti saya titip apakah kamu turun semua turun, nanti saya titip Rp.10.000.000,-kamu baku atur,” ungkap Kores.
Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Kristosimus Yohanes Agawmu dan Sanusi. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan dirinya sebagai peroleh suara tertinggi dengan perolehan hasil 21.717 suara.
Baca tautan: Perkara Nomor 128/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.