

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:33
Dilihat : 1352JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati OKU Selatan Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Iwan-Faisal Dalilkan Pemilih Memilih Lebih dari Satu Kali di Pilbup Oku Selatan
Pihak Terkait Tuding Balik Pemohon Lakukan Pelanggaran dalam Pilbup Oku Selatan
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP orang lain yang bukan orang yang sebenarnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati OKU Selatan Tahun 2024. Selain itu, terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan Pemohon; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 81.664 suara; serta memerintahkan KPU OKU Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS 26 Desa 9 Kecamatan di OKU Selatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Rahmansyah selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:33 WIB
Dibaca: 1352
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati OKU Selatan Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Iwan-Faisal Dalilkan Pemilih Memilih Lebih dari Satu Kali di Pilbup Oku Selatan
Pihak Terkait Tuding Balik Pemohon Lakukan Pelanggaran dalam Pilbup Oku Selatan
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP orang lain yang bukan orang yang sebenarnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati OKU Selatan Tahun 2024. Selain itu, terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan Pemohon; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 81.664 suara; serta memerintahkan KPU OKU Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS 26 Desa 9 Kecamatan di OKU Selatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025