Julianto Asis (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:27 WIB

Dibaca: 907

Kuasa Hukum Pemohon PHPU Bupati Mamuju Tengah Mengundurkan Diri

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mamuju Tengah (PHPU Bup Mamuju Tengah) dengan Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (9/1/2025). Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin.

Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Adapun Kuasa Hukum Pemohon, Julianto Asis dalam sidang tersebut menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin.

"Kami ingin menyampaikan sebenarnya kehadiran kami di sini sebenarnya mau mengundurkan diri sebagai kuasa Yang Mulia," ujar Julianto di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

Julianto menjelaskan dalam komunikasi terakhir, adanya kesepakatan yang tidak tercapai antara Pemohon dan kuasa hukum. Ia bersama tiga orang lainnya juga sudah membuat surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum yang ditujukan ke Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dan diserahkan dalam sidang tersebut.

Julianto menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi pengunduran diri tersebut dari Sahrul Sukardi. Namun, mereka belum mendapatkan persetujuan dari Alamsyah Arifin yang sulit dihubungi pihaknya.

"Wakilnya ini domisilinya itu di daerah pedalaman, kadang ada sinyal, kadang tidak. Sudah dihubungi istrinya, kedua istrinya, saudara-saudaranya nggak ada yang terkonfirmasi, mereka semua nggak tahu Yang Mulia," ujar Julianto.

Arief pun mengatakan, kuasa hukum tidak perlu menyampaikan permohonan dari Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin karena tidak adanya konfirmasi. Lanjutnya, hal tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Di samping itu, ia menjawab pertanyaan pihak terkait setelah adanya proses pengunduran diri kuasa hukum Pemohon tersebut. "Ini sudah nggak jelas, Anda mau mereaksi apa, mereaksi permohonan gaib? ya nggak kan. Termasuk Bawaslunya, KPU-nya, ini dianggap permohonan ini tidak ada," ujar Arief.

"Jadi ada dua permohonan yang dicabut. Satu dicabut, satu tidak jelas ini, yang lain masih tetap berjalan," sambung Arief sebelum menutup sidang.

Sebagai informasi, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 611 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina