

Senin, 20 Januari 2025 | 05:29
Dilihat : 2788JAKARTA, HUMAS MKRI – Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi selaku Pihak Terkait justru berbalik menyampaikan tudingan terhadap Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa melakukan pelanggaran saat Pilbup Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pemohon menyuruh orang yang tidak tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memilih dirinya dengan memberikan imbalan senilai Rp 200 ribu kepada yang bersangkutan. Pihak Terkait juga menduga Pemohon Iwan Hermawan berfoto dengan Ketua DPRD Oku Selatan, Kepala Desa Ulu Danau, dan dua warga Desa Ulu Danau setelah penetapan paslon untuk menggalang dukungan.
“Pemohon justru yang melakukan kecurangan yang mengarah pada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), namun itu diarahkan kepada kami tanpa bukti-bukti,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Denny Indrayana.
Bukan hanya itu, Pihak Terkait juga membantah soal dalil pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tidak terbukti. Berdasarkan inzage pada 17 Januari 2025, bukti-bukti terkait pencoblosan lebih dari sekali yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan yang de auditu tanpa dinotariskan sehingga sulit untuk diakui kebenarannya serta video berdurasi delapan detik yang tidak ada suaranya. Atas hal demikian juga tidak ada bukti form Kejadian Khusus dan/atau Keberatan yang dihadirkan.
Kemudian Pemohon yang menghendaki pemungutan suara ulang di 34 TPS dengan membatalkan 11.238 suara tidak sesuai dengan permohonannya yang hanya mendalilkan adanya permasalahan di 33 TPS. Pihak Terkait menyebut dari seluruh TPS yang dipersoalkan Pemohon, hanya satu TPS yang menunjukkan satu kesalahan suara dan satu TPS lainnya terdapat pemilih yang memilih lebih dari dua kali. Sehingga, menurut Pihak Terkait, adanya kesalahan di dua TPS tersebut tidak signifikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan selaku Termohon turut menjawab dalil permohonan terkait adanya dugaan pemilih memilih lebih dari satu kali yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Oku Selatan. Termohon membantah dalil tersebut karena pemilih-pemilih yang diduga mencoblos dua kali dimaksud memang tidak terdaftar dalam tempat pemungutan suara (TPS) lainnya.
“Nama-nama yang diduga Pemohon mencoblos dua kali tersebut memang tidak terdaftar di TPS lain,” ujar kuasa hukum Termohon Gian Budy Arian di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Oku Selatan Doni Candra menyatakan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang di 34 TPS yang dipersoalkan Pemohon. Menurut dia, tidak ada laporan atau temuan maupun keberatan saksi calon atas dalil mengenai pemilih yang memilih dari satu kali maupun dugaan pemalsudan tanda tangan. Laporan terkait pemilih yang memilih dari satu kali justru ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor sehingga bentuk ialah pelanggaran kode etik.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Oku Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan Pemohon; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 81.664 suara; serta memerintahkan KPU Oku Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS 26 Desa 9 Kecamatan di Oku Selatan.
Namun, Termohon dan Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta tetap menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 8.043 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 85.362 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 88.076 suara.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Penulis : Fauzan Febriyan

Bawaslu Komang Wardiasa memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Humas/Teguh



Senin, 20 Januari 2025 | 12:29 WIB
Dibaca: 2788
JAKARTA, HUMAS MKRI – Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi selaku Pihak Terkait justru berbalik menyampaikan tudingan terhadap Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa melakukan pelanggaran saat Pilbup Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pemohon menyuruh orang yang tidak tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memilih dirinya dengan memberikan imbalan senilai Rp 200 ribu kepada yang bersangkutan. Pihak Terkait juga menduga Pemohon Iwan Hermawan berfoto dengan Ketua DPRD Oku Selatan, Kepala Desa Ulu Danau, dan dua warga Desa Ulu Danau setelah penetapan paslon untuk menggalang dukungan.
“Pemohon justru yang melakukan kecurangan yang mengarah pada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), namun itu diarahkan kepada kami tanpa bukti-bukti,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Denny Indrayana.
Bukan hanya itu, Pihak Terkait juga membantah soal dalil pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tidak terbukti. Berdasarkan inzage pada 17 Januari 2025, bukti-bukti terkait pencoblosan lebih dari sekali yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan yang de auditu tanpa dinotariskan sehingga sulit untuk diakui kebenarannya serta video berdurasi delapan detik yang tidak ada suaranya. Atas hal demikian juga tidak ada bukti form Kejadian Khusus dan/atau Keberatan yang dihadirkan.
Kemudian Pemohon yang menghendaki pemungutan suara ulang di 34 TPS dengan membatalkan 11.238 suara tidak sesuai dengan permohonannya yang hanya mendalilkan adanya permasalahan di 33 TPS. Pihak Terkait menyebut dari seluruh TPS yang dipersoalkan Pemohon, hanya satu TPS yang menunjukkan satu kesalahan suara dan satu TPS lainnya terdapat pemilih yang memilih lebih dari dua kali. Sehingga, menurut Pihak Terkait, adanya kesalahan di dua TPS tersebut tidak signifikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan selaku Termohon turut menjawab dalil permohonan terkait adanya dugaan pemilih memilih lebih dari satu kali yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Oku Selatan. Termohon membantah dalil tersebut karena pemilih-pemilih yang diduga mencoblos dua kali dimaksud memang tidak terdaftar dalam tempat pemungutan suara (TPS) lainnya.
“Nama-nama yang diduga Pemohon mencoblos dua kali tersebut memang tidak terdaftar di TPS lain,” ujar kuasa hukum Termohon Gian Budy Arian di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Oku Selatan Doni Candra menyatakan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang di 34 TPS yang dipersoalkan Pemohon. Menurut dia, tidak ada laporan atau temuan maupun keberatan saksi calon atas dalil mengenai pemilih yang memilih dari satu kali maupun dugaan pemalsudan tanda tangan. Laporan terkait pemilih yang memilih dari satu kali justru ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor sehingga bentuk ialah pelanggaran kode etik.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Oku Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan Pemohon; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 81.664 suara; serta memerintahkan KPU Oku Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS 26 Desa 9 Kecamatan di Oku Selatan.
Namun, Termohon dan Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta tetap menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 8.043 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 85.362 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 88.076 suara.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Penulis : Fauzan Febriyan