

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:25
Dilihat : 642JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Politik Uang dan Mobilisasi ASN Jadi Dalil PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan
KPU Tidore Kepulauan Klaim Dalil Politik Uang Tidak Dapat Dibuktikan
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauam Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar selaku Pemohon mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan selaku Pihak Terkait dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan. Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang tunasi senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar adalah 20.025 suara. Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Abdul Hafid selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Tidore Kepulauan hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:25 WIB
Dibaca: 642
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Politik Uang dan Mobilisasi ASN Jadi Dalil PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan
KPU Tidore Kepulauan Klaim Dalil Politik Uang Tidak Dapat Dibuktikan
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauam Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar selaku Pemohon mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan selaku Pihak Terkait dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan. Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang tunasi senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar adalah 20.025 suara. Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025