Abdul Hafid selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:01 WIB

Dibaca: 1612

Politik Uang dan Mobilisasi ASN Jadi Dalil PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan. Hal itu disampaikan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (15/1/2025).

“Adanya pelanggaran money politic di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, yaitu melalui tim pemenangan pasangan calon dengan memberikan uang Rp 200 ribu ke setiap pemilih,” ujar Abdul Hafid selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, Pemohon menduga Paslon 1 melakukan politik uang melalui tim pemenangannya di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan dan Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore dengan menjanjikan untuk setiap pemilih diberikan uang senilai Rp200 ribu. Paslon 1 juga disebut memberikan uang kepada Lurah Tuguwaji Mahmud Umar untuk diberikan kepada masyarakat masing-masing Rp250 ribu per orang agar memilih Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS).

Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah Kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang tunai senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan. Kemudian Anggota DPRD Tidore Kepulauan Ardiansyah Fauzi selaku Tim Pemenangan Paslon 1 menjanjikan akan membangun jalan tani, puskesmas, pembebasan lahan dengan total Rp1,5 miliar serta hibah anggaran Rp200 juta untuk lapangan sepak bola untuk pemuda Desa Talagamori.

Pemohon juga mendalilkan pelanggaran keterlibatan ASN untuk kemenangan Paslon 1, di antaranya Anggota BPD, Guru dan Kepala Sekolah SMP 14 Tidore Kepulauan yang berpartisipasi menggunakan atribut Paslon 1, yaitu MASI-AMAN di Desa Kususinopa. Pemohon juga menyebutkan keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan, dosen salah satu kampus di Kota Tidore Kepulauan, serta Kepala Desa Beringin Jaya yang mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon 1.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar  meraih 20.025 suara. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan