

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:15
Dilihat : 895JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan selaku Termohon mengatakan Pemohon tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian atas dalil dugaan adanya money politic atau politik uang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan Tahun 2024. Menurut Termohon, Pemohon Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi tidak mampu membuktikan politik uang terjadi di enam desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan.
“Pemohon tidak menjelaskan tempus kapan dugaan peristiwa itu terjadi termohon juga tidak memperoleh rekomendasi atau pun putusan dari Bawaslu Maluku Utara maupun Bawaslu Tidore Kepulauan atas peristiwa dimaksud,” ujar Mhd Zakiul Fikri selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Zakiul juga mengatakan masing-masing saksi pasangan calon (paslon) termasuk saksi mandat Pemohon ikut menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan Pemohon. Dengan demikian, Termohon menganggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara di TPS-TPS dimaksud daripada mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran yang merugikan Pemohon. Namun, dari 223 TPS yang ada di Kota Tidore Kepulauan, hanya ada dua TPS yang tidak ditandatangani saksi Pemohon, TPS ini tidak dipermasalahkan Pemohon.
Sementara, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman selaku Pihak Terkait juga menambahkan Pemohon tidak lengkap menyebutkan siapa yang memberi/menjanjikan uang, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana politik uang itu terjadi. Padahal menurut Pihak Terkait, Pemohon harus menguraikan dengan jelas dan membuktikan setiap dalil yang disebutkan dalam permohonannya.
“Itu hanya dalil Pemohon yang tidak berdasar karena Pemohon sama sekali tidak menguraikan kapan, di mana, dan kepada siapa uang itu Pihak Terkait memberikan/menjanjikan uang itu,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Iskandar Yoisangdji di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir pihaknya menerima 13 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran saat Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024. Dari 13 laporan itu semua diregistrasi di antaranya delapan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diteruskan/direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Isman, lima laporannya telah diproses.
“Empat laporan di antaranya dimasukkan dalam dalil permohonan Pemohon,” tutur Isman dalam persidangan.
Baca juga: Politik Uang dan Mobilisasi ASN Jadi Dalil PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan dalam Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar 20.025 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih. .(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Fauzan Febriyan

Isman M. Natsir dari Bawaslu memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh



Kamis, 30 Januari 2025 | 17:15 WIB
Dibaca: 895
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan selaku Termohon mengatakan Pemohon tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian atas dalil dugaan adanya money politic atau politik uang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan Tahun 2024. Menurut Termohon, Pemohon Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi tidak mampu membuktikan politik uang terjadi di enam desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan.
“Pemohon tidak menjelaskan tempus kapan dugaan peristiwa itu terjadi termohon juga tidak memperoleh rekomendasi atau pun putusan dari Bawaslu Maluku Utara maupun Bawaslu Tidore Kepulauan atas peristiwa dimaksud,” ujar Mhd Zakiul Fikri selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Zakiul juga mengatakan masing-masing saksi pasangan calon (paslon) termasuk saksi mandat Pemohon ikut menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan Pemohon. Dengan demikian, Termohon menganggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara di TPS-TPS dimaksud daripada mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran yang merugikan Pemohon. Namun, dari 223 TPS yang ada di Kota Tidore Kepulauan, hanya ada dua TPS yang tidak ditandatangani saksi Pemohon, TPS ini tidak dipermasalahkan Pemohon.
Sementara, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman selaku Pihak Terkait juga menambahkan Pemohon tidak lengkap menyebutkan siapa yang memberi/menjanjikan uang, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana politik uang itu terjadi. Padahal menurut Pihak Terkait, Pemohon harus menguraikan dengan jelas dan membuktikan setiap dalil yang disebutkan dalam permohonannya.
“Itu hanya dalil Pemohon yang tidak berdasar karena Pemohon sama sekali tidak menguraikan kapan, di mana, dan kepada siapa uang itu Pihak Terkait memberikan/menjanjikan uang itu,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Iskandar Yoisangdji di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir pihaknya menerima 13 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran saat Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024. Dari 13 laporan itu semua diregistrasi di antaranya delapan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diteruskan/direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Isman, lima laporannya telah diproses.
“Empat laporan di antaranya dimasukkan dalam dalil permohonan Pemohon,” tutur Isman dalam persidangan.
Baca juga: Politik Uang dan Mobilisasi ASN Jadi Dalil PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan dalam Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar 20.025 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih. .(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Fauzan Febriyan