

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33
Dilihat : 1032JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.
Baca juga:
Pemohon Dalilkan Pj Bupati Buton Selatan Dukung Adios-La Ode Risawal
KPU: Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tidak Signifikan Pengaruhi Perolehan Suara Pilbup Buton Selatan
Sebagai informasi, Paslon sNomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin selaku Pemohon mendalilkan keberpihakan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan hingga melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait. Pemohon menjelaskan, Pj Bupati Buton Selatan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada 18 November 2024, kemudian sehari setelahnya membatalkan keputusan tersebut. Pj Bupati Buton Selatan juga terindikasi memobilisasi masa ASN hingga pejabat tinggi pada Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan untuk memenangkan Paslon 2.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Eka Rahmawati selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Buton Selatan, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 22:33 WIB
Dibaca: 1032
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.
Baca juga:
Pemohon Dalilkan Pj Bupati Buton Selatan Dukung Adios-La Ode Risawal
KPU: Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tidak Signifikan Pengaruhi Perolehan Suara Pilbup Buton Selatan
Sebagai informasi, Paslon sNomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin selaku Pemohon mendalilkan keberpihakan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan hingga melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait. Pemohon menjelaskan, Pj Bupati Buton Selatan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada 18 November 2024, kemudian sehari setelahnya membatalkan keputusan tersebut. Pj Bupati Buton Selatan juga terindikasi memobilisasi masa ASN hingga pejabat tinggi pada Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan untuk memenangkan Paslon 2.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025