

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:33
Dilihat : 1026JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan selaku Termohon mengatakan Pemohon Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menguraikan kausalitas mengenai dugaan penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di sejumlah TPS dengan signifikansi perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin. Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).
“Jumlah DPK yang menggunakan hak pilihnya tidak signifikan sehingga tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar kuasa hukum Termohon, Ridwan Nurrohim di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Ridwan menjelaskan, Pemohon menyebutkan ada dugaan pelanggaran di 16 TPS. Sebanyak 15 TPS berkaitan dengan permasalahan jumlah penambahan pemilih dalam DPK dan satu TPS lainnya mengenai permasalahan pemilih pindahan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Salah satunya adalah Pemohon mendapati kejanggalan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPK yang berdomisili di tempat lain di TPS 002 Desa Burangasi Rumbia Kecamatan Lapandewa.
Termohon mencatat, jumlah pemilih DPK adalah sebanyak 15 pemilih. Namun, saksi mandat Pemohon tidak mengisi C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di TPS tersebut dan malah menandatangani C.Hasil-KWK-Bupati. Sedangkan, laporan yang ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan pun dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Data mengenai DPK dan DPTb telah sesuai, tidak ada yang dipermasalahkan, oleh karena itu kami sudah sampaikan bukti-bukti C.Hasil di setiap TPS tersebut tidak ada keberatan dari saksi Pemohon Yang Mulia,” kata Ridwan.
Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait mengatakan Pemohon tidak mampu menjelaskan jumlah pemilih yang tidak seharusnya ditambahkan dalam DPK maupun DPTb di setiap TPS yang didalilkan. Pemohon juga disebut tidak menguraikan secara substansi mengenai akibat adanya pemilih yang tidak berhak memilih tersebut terhadap perolehan suara para paslon.
“Pemohon tidak mampu menguraikan secara substansi bahwa suara-suara yang dimaksud oleh Pemohon memilih kepada calon nomor urut berapa,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Ardin Firnata.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahrudin La Puka mengatakan pihaknya menerima 23 laporan dan dua temuan dalam Pilbup Buton Selatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 laporan yang diregistrasi tetapi tidak ditindaklanjuti. Salah satunya laporan dugaan tindak pidana pemilihan politik uang yang dilakukan Paslon 1, Paslon 2, maupun Paslon 3. Laporan tersebut kemudian dibahas bersama di Sentra Gakkumdu Buton Selatan dan pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena kurangnya alat bukti untuk ditetapkannya sebagai suatu tindak pidana.
"Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Bahrudin.
Baca juga: Pemohon Dalilkan Pj Bupati Buton Selatan Dukung Adios-La Ode Risawal
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Namun Paslon Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin selaku Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Bawaslu menghadirkan Rosni untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (23/1/2025). Humas/Teguh.



Kamis, 23 Januari 2025 | 17:33 WIB
Dibaca: 1026
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan selaku Termohon mengatakan Pemohon Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menguraikan kausalitas mengenai dugaan penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di sejumlah TPS dengan signifikansi perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin. Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).
“Jumlah DPK yang menggunakan hak pilihnya tidak signifikan sehingga tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar kuasa hukum Termohon, Ridwan Nurrohim di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Ridwan menjelaskan, Pemohon menyebutkan ada dugaan pelanggaran di 16 TPS. Sebanyak 15 TPS berkaitan dengan permasalahan jumlah penambahan pemilih dalam DPK dan satu TPS lainnya mengenai permasalahan pemilih pindahan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Salah satunya adalah Pemohon mendapati kejanggalan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPK yang berdomisili di tempat lain di TPS 002 Desa Burangasi Rumbia Kecamatan Lapandewa.
Termohon mencatat, jumlah pemilih DPK adalah sebanyak 15 pemilih. Namun, saksi mandat Pemohon tidak mengisi C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di TPS tersebut dan malah menandatangani C.Hasil-KWK-Bupati. Sedangkan, laporan yang ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan pun dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Data mengenai DPK dan DPTb telah sesuai, tidak ada yang dipermasalahkan, oleh karena itu kami sudah sampaikan bukti-bukti C.Hasil di setiap TPS tersebut tidak ada keberatan dari saksi Pemohon Yang Mulia,” kata Ridwan.
Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait mengatakan Pemohon tidak mampu menjelaskan jumlah pemilih yang tidak seharusnya ditambahkan dalam DPK maupun DPTb di setiap TPS yang didalilkan. Pemohon juga disebut tidak menguraikan secara substansi mengenai akibat adanya pemilih yang tidak berhak memilih tersebut terhadap perolehan suara para paslon.
“Pemohon tidak mampu menguraikan secara substansi bahwa suara-suara yang dimaksud oleh Pemohon memilih kepada calon nomor urut berapa,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Ardin Firnata.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahrudin La Puka mengatakan pihaknya menerima 23 laporan dan dua temuan dalam Pilbup Buton Selatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 laporan yang diregistrasi tetapi tidak ditindaklanjuti. Salah satunya laporan dugaan tindak pidana pemilihan politik uang yang dilakukan Paslon 1, Paslon 2, maupun Paslon 3. Laporan tersebut kemudian dibahas bersama di Sentra Gakkumdu Buton Selatan dan pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena kurangnya alat bukti untuk ditetapkannya sebagai suatu tindak pidana.
"Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Bahrudin.
Baca juga: Pemohon Dalilkan Pj Bupati Buton Selatan Dukung Adios-La Ode Risawal
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. Namun Paslon Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin selaku Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan