MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadiri Eka Rahmawati selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:17 WIB

Dibaca: 2620

Pemohon Dalilkan Pj Bupati Buton Selatan Dukung Adios-La Ode Risawal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin mendalilkan keberpihakan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan hingga melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal (Pihak Terkait). Hal itu diungkapkan Pemohon Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Rabu (15/1/2025).

“Indikasi kecurangan itu juga begitu nampak secara vulgar dan dipertontonkan oleh Penjabat Pemerintah Daerah dalam hal Pj Bupati Buton Selatan,” ujar Eka Rahmawati kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Pemohon menjelaskan, Pj Bupati Buton Selatan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada 18 November 2024, kemudian sehari setelahnya membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, Pj Bupati Buton Selatan juga terindikasi memobilisasi masa ASN hingga pejabat tinggi pada Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan untuk memenangkan Paslon 2.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menyebutkan adanya serangan fajar satu hari sebelum pemungutan suara berupa sebaran amplop berisi uang Rp 500 ribu untuk memenangkan Paslon 2. Menurut Pemohon, tindakan pelanggaran-pelanggaran itu telah diadukan ke Bawaslu, tetapi Bawaslu tidak pernah melakukan investigasi atas aduan Pemohon.

Di sisi lain, Pemohon mendalilkan penambahan pemilih dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) di sejumlah TPS yang berdomisi di tempat lain. Dalil ini terjadi di TPS 002 Desa Burangasi, TPS 001 Desa Burangasi Rumbia, TPS 002 Desa Lontoi, TPS 002 Desa Batuawu, TPS 003 Kelurahan Lakambau, TPS 001 Kelurahan Molona, TPS 002 Kelurahan Masiri, TPS 001 Kelurahan Majapahit, TPS 001 Desa Bola, TPS 003 Kelurahan Masiri, TPS 002 Desa Lawela, TPS 002 Gunung Sejuk, TPS 002 Hendea, TPS 003 Gerak Makmur, TPS 001 Lipumangau, dan TPS 001 Bahari Dua.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal sebesar 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin sebesar 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin sebesar 2.799 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan Pemohon.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan