Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra saat memimpin jalannya Sidang pengucapan putusan/ketetapan, pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:29 WIB

Dibaca: 478

Permohonan Kabur, PHPU Bupati Pohuwato Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato. Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menilai permohonan Pemohon kabur.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengatakan Permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. “Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi Termohon dan atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Oleh karena MK berpendapat permohonan kabur, eksepsi lain jawaban Termohon dan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.


Baca juga:
Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief Gugat Hasil Pilbup Pohuwato
KPU Pohuwato: Tuduhan Penggelembungan Suara dalam Pilbup Tidak Terbukti


Sebagai informasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1 Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Pemohon mendalilkan bahwa Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato, menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025