

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:41
Dilihat : 1538JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1 Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formuli C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Pemohon mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwati yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato.
Hal ini disampaikan Ferdinansyah Nur selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato digelar pada Selasa (14/1/2025) siang.
Selanjutnya, Ferdinansyah mengatakan, adanya pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kami mendalilkan disini ada pelanggaran terhadap mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum. Dimana sebelumnya juga kami sudah ajukan ke sengketa Bawaslu namun tidak diregistasi. Kemudian kami menempuh upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado sampai tingkat banding di MA. Putusan MA sudah keluar amarnya menolak,” ungkap Ferdinansyah.
Selain itu, Pemohon mendalilkan Bupati Petahana Saipul A. Mbulga telah memutasi Awaludin Jefri Pakaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Barang Milik Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menjadi Pengolah data layanan pada kantor camat Wanggarasi Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 1376 tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato Tahun 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di wilayah Kabupaten Pohuwato. Memerintahkan Termohon untuk mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato,” tandas Ferdinansyah. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Ferdinansyah Nur (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:41 WIB
Dibaca: 1538
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1 Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formuli C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Pemohon mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwati yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato.
Hal ini disampaikan Ferdinansyah Nur selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato digelar pada Selasa (14/1/2025) siang.
Selanjutnya, Ferdinansyah mengatakan, adanya pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kami mendalilkan disini ada pelanggaran terhadap mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum. Dimana sebelumnya juga kami sudah ajukan ke sengketa Bawaslu namun tidak diregistasi. Kemudian kami menempuh upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado sampai tingkat banding di MA. Putusan MA sudah keluar amarnya menolak,” ungkap Ferdinansyah.
Selain itu, Pemohon mendalilkan Bupati Petahana Saipul A. Mbulga telah memutasi Awaludin Jefri Pakaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Barang Milik Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menjadi Pengolah data layanan pada kantor camat Wanggarasi Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 1376 tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato Tahun 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di wilayah Kabupaten Pohuwato. Memerintahkan Termohon untuk mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato,” tandas Ferdinansyah. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina