

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:02
Dilihat : 833JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato. Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, KPU Kabupaten Pohuwato selaku Termohon menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti.
Jufaldi selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sisa surat suara yang tidak terpakai dapat dijelaskan secara logis. Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih untuk jenis pemilihan yang berbeda, yakni satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta dua surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, klaim Pemohon yang menyatakan bahwa tidak seharusnya terjadi perbedaan antara jumlah DPT dan sisa surat suara dianggap tidak berdasar.
"Satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta dua surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan faktor logis yang menyebabkan adanya selisih satu sisa surat suara yang tidak terpakai," terang Jufaldi.
Pemohon dianggap keliru dalam membandingkan sisa surat suara antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato. Menurut Termohon, perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tercantum dalam Formulir C.Hasil.
"Jika terdapat selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah yang tercatat dalam Form C.Hasil, barulah dapat disimpulkan adanya indikasi kesalahan dalam proses rekapitulasi di tingkat TPS. Namun, dalam perkara ini tidak ditemukan selisih tersebut, sehingga tuduhan Pemohon terkait penggelembungan suara tidak terbukti," ujar Jufaldi.
Terkait proses koreksi perolehan suara di tingkat TPS, Termohon menjelaskan bahwa seluruh koreksi telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembetulan angka dalam Formulir C.Hasil dilakukan dengan membubuhkan paraf setelah mencoret angka yang keliru dengan dua garis horizontal. Hal ini telah disetujui oleh saksi Pemohon yang dibuktikan dengan tanda tangan pada Model D.Hasil-Kecamatan-KWK di setiap kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
"Pemohon keliru jika menyatakan bahwa Termohon sengaja tidak melakukan pembubuhan paraf dalam proses koreksi di TPS. Faktanya, seluruh koreksi telah dilakukan sesuai prosedur dan disetujui oleh saksi," tambah Jufaldi.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Nomor Urut 2 Saipul A. Mbuiga dan Iwan S. Adam selaku Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato yang diwakili oleh Nopiyansah juga membantah secara tegas tuduhan Pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara. Mereka menegaskan bahwa pada saat rekapitulasi di TPS 001 Desa Wonggarasi Barat, Kecamatan Lemito, tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon. Bahkan, Saksi Pemohon telah menandatangani Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model C.Hasil-KWK-Bupati), sebagaimana dibuktikan dalam Bukti PT 12.
Dalam kasus serupa di TPS 002 Desa Kenari, Kecamatan Lemito, pihak terkait menegaskan bahwa Saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan saat proses rekapitulasi berlangsung. Saksi Pemohon juga telah menandatangani Berita Acara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara, yang membuktikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan disepakati oleh semua pihak yang hadir.
Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut juga mendengarkan keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato. Yolanda Harun mewakili Bawaslu menyampaikan keterangan resmi terkait pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Baca juga: Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief Gugat Hasil Pilbup Pohuwato
Sebagai informasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1 Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Pemohon mendalilkan bahwa Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato, menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 1376 tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato Tahun 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di wilayah Kabupaten Pohuwato. Memerintahkan Termohon untuk mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Kamis, 23 Januari 2025 | 18:02 WIB
Dibaca: 833
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato. Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, KPU Kabupaten Pohuwato selaku Termohon menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti.
Jufaldi selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sisa surat suara yang tidak terpakai dapat dijelaskan secara logis. Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih untuk jenis pemilihan yang berbeda, yakni satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta dua surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, klaim Pemohon yang menyatakan bahwa tidak seharusnya terjadi perbedaan antara jumlah DPT dan sisa surat suara dianggap tidak berdasar.
"Satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta dua surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan faktor logis yang menyebabkan adanya selisih satu sisa surat suara yang tidak terpakai," terang Jufaldi.
Pemohon dianggap keliru dalam membandingkan sisa surat suara antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato. Menurut Termohon, perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tercantum dalam Formulir C.Hasil.
"Jika terdapat selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah yang tercatat dalam Form C.Hasil, barulah dapat disimpulkan adanya indikasi kesalahan dalam proses rekapitulasi di tingkat TPS. Namun, dalam perkara ini tidak ditemukan selisih tersebut, sehingga tuduhan Pemohon terkait penggelembungan suara tidak terbukti," ujar Jufaldi.
Terkait proses koreksi perolehan suara di tingkat TPS, Termohon menjelaskan bahwa seluruh koreksi telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembetulan angka dalam Formulir C.Hasil dilakukan dengan membubuhkan paraf setelah mencoret angka yang keliru dengan dua garis horizontal. Hal ini telah disetujui oleh saksi Pemohon yang dibuktikan dengan tanda tangan pada Model D.Hasil-Kecamatan-KWK di setiap kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
"Pemohon keliru jika menyatakan bahwa Termohon sengaja tidak melakukan pembubuhan paraf dalam proses koreksi di TPS. Faktanya, seluruh koreksi telah dilakukan sesuai prosedur dan disetujui oleh saksi," tambah Jufaldi.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Nomor Urut 2 Saipul A. Mbuiga dan Iwan S. Adam selaku Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato yang diwakili oleh Nopiyansah juga membantah secara tegas tuduhan Pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara. Mereka menegaskan bahwa pada saat rekapitulasi di TPS 001 Desa Wonggarasi Barat, Kecamatan Lemito, tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon. Bahkan, Saksi Pemohon telah menandatangani Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model C.Hasil-KWK-Bupati), sebagaimana dibuktikan dalam Bukti PT 12.
Dalam kasus serupa di TPS 002 Desa Kenari, Kecamatan Lemito, pihak terkait menegaskan bahwa Saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan saat proses rekapitulasi berlangsung. Saksi Pemohon juga telah menandatangani Berita Acara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara, yang membuktikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan disepakati oleh semua pihak yang hadir.
Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut juga mendengarkan keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato. Yolanda Harun mewakili Bawaslu menyampaikan keterangan resmi terkait pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Baca juga: Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief Gugat Hasil Pilbup Pohuwato
Sebagai informasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1 Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Pemohon mendalilkan bahwa Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato, menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 1376 tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato Tahun 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di wilayah Kabupaten Pohuwato. Memerintahkan Termohon untuk mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina