Suasana sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:15 WIB

Dibaca: 445

Cawalkot Langsa Fazlun Hasan Salah Objek Permohon, MK Tidak Berwenang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon Perkara Nomor 17/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Langsa Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025).

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa. “Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.


Baca juga:
Fazlun Hasan Ajukan PHPU Wali Kota Langsa Sendiri, Dalilkan Politik Uang
Objek Permohonan Bukan Keputusan KPU Pilwalkot Langsa


Sebelumnya, Calon Wali Kota Langsa Nomor Urut 5 Fazlun Hasan mengajukan sendiri PHPU Kepala Daerah tanpa calon wakil wali kotanya. Dalam berkas permohonannya tertulis perihal laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang ditujukan kepada Ketua MK Republik Indonesia. Sistematika permohonan terdiri dari identitas pelapor atas nama Fazlun Hasan, identitas terlapor atas nama Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin selaku Pasangan Calon Wali Kota Langsa Nomor Urut 2, tenggang waktu penyampaian laporan, uraian pelanggaran administrasi pemilihan TSM, serta petitum.

Namun dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Panwaslih Aceh untuk menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih; menyatakan membatalkan Paslon Jeffry-Haikal Nomor Urut 2 sebagai peserta pemilihan wali kota Langsa; serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Langsa terkait penetapan pasangan calon dalam pemilihan.

Sebagai informasi, KIP Kota Langsa menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 10.030 suara, Paslon Nomor Urut 2 31.916 suara, Paslon Nomor Urut 3 20.591 suara, Paslon Nomor Urut 4 1.695 suara, dan Paslon Nomor Urut 5 14.631 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025