Kuasa Hukum Pihak Terkait Girindra Sandino memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Humas/Teguh

Senin, 20 Januari 2025 | 10:52 WIB

Dibaca: 674

Objek Permohonan Bukan Keputusan KPU Pilwalkot Langsa

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sebagai Termohon mengatakan objek permohonan dalam Perkara Nomor 17/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Langsa bukan Keputusan Komisi KIP Kota Langsa tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Langsa. Menurut Termohon, Pemohon yang merupakan Calon Wali Kota Langsa Nomor Urut 5 Fazlun Hasan tidak memiliki kedudukan hukum.

“Kedudukan hukum atau legal standing, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak lengkap bahwasannya Pemohon hanya salah satu dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tidak menyertakan wakilnya dalam permohonan,” ujar kuasa hukum Termohon Nofrizal dalam sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Wali Kota Langsa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta.

KIP Langsa menyebut Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU tersebut ke MK dan keliru dalam menentukan para pihak. KIP Kota Langsa semestinya sebagai Termohon, tetapi dalam permohonan yang diajukan Pemohon diajukan terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 2 yang seharusnya menjadi Pihak Terkait. Hal yang sama juga disampaikan Paslon Nomor Urut sebagai Pihak Terkait pada persidangan, permohonan ini harus dinyatakan tidak jelas dan memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan untuk seluruhnya.

“Menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Girindra Sandino.

Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Langsa Fauzi Fazhari mengatakan pihaknya menerima 20 laporan selama Pilwalkot Langsa Tahun 2024, di antaranya telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan politik uang dan money politic hingga merekomendasikannya ke penyidik kepolisian. Namun setelah itu statusnya dihentikan karena tidak cukup dua alat bukti.

Selain itu, ada laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ada laporan yang terbukti terkait pembuatan grup obrolan perpesanan daring di Whatsapp oleh ASN dan admin grup tersebut salah satunya juga calon wali kotanya langsung. Terhadap laporan ini direkomendasikan sebagai pelanggaran kemudian diteruskan ke Penjabatan (Pj) Wali Kota. Namun, Panwaslih tidak menerima balasan surat dari Pj Wali Kota.

Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya Fazlun Hasan mengaku mengetahui terjadinya praktik politik uang atau money politic yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lima kecamatan oleh tim sukses maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin. Fazlun menjelaskan saat kampanye koordinator-koordinator dari Paslon 2 selaku Pihak Terkait melakukan dugaan pelanggaran politik uang secara TSM yang terjadi di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Langsa dengan melakukan pengumpulan data pemilih dengan memfotokan KTP masyarakat pemilih yang disandingkan dengan kartu nama yang berisikan foto Paslon 2. Setelah dikumpulkan data tersebut didistribusikan ke admin data di tingkat kecamatan yang kemudian dijanjikan akan diberikan uang oleh Pihak Terkait sebelum sampai dengan hari pencoblosan. Pemilih yang telah difoto KTP-nya diberikan kupon sebagai bukti untuk menerima uang yang telah dijanjikan.

Fazlun mengaku menemukan indikasi kecurangan berupa pendistribusian atau pembagian uang dalam amplop disertai kartu nama Paslon 2 pada saat masa tenang. Hal tersebut dikatakan telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa. Menurut dia, praktik politik uang tersebut mempengaruhi perolehan jumlah suara Paslon 2 di mana terjadi peningkatan jumlah suara hampir di seluruh sebaran TPS pada kecamatan-kecamatan daerah pemilihan Kota Langsa.

 

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Tiara Agustina

Humas: Fauzan Febriyan