Kuasa Hukum Pemohon FAzlun Hasan memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU WAKO) LANGSA untuk Perkara Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:04 WIB

Dibaca: 909

Fazlun Hasan Ajukan PHPU Wali Kota Langsa Sendiri, Dalilkan Politik Uang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Wali Kota Langsa Nomor Urut 5 Fazlun Hasan mengajukan sendiri permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Langsa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon mengaku mengetahui terjadinya praktik politik uang atau money politic yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lima kecamatan oleh tim sukses maupun Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin.

“Sepengetahuan kami benar adanya terjadi money politic dua gelombang di Kota Langsa. Gelombang pertama terjadi tangkap tangan dan kemudian melibatkan aparat sipil negara (ASN) secara terang-terangan, lemahnya penegakan hukum Gakkumdu,” ujar Fazlun di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Walkot Langsa pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.

Dalam berkas permohonannya, Fazlun menjelaskan saat kampanye koordinator-koordinator dari Paslon 2 selaku Pihak Terkait melakukan dugaan pelanggaran politik uang secara TSM yang terjadi di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Langsa dengan melakukan pengumpulan data pemilih dengan memfotokan KTP masyarakat pemilih yang disandingkan dengan kartu nama yang berisikan foto Paslon 2. Setelah dikumpulkan data tersebut didistribusikan ke admin data di tingkat kecamatan yang kemudian dijanjikan akan diberikan uang oleh Pihak Terkait sebelum sampai dengan hari pencoblosan. Pemilih yang telah difoto KTP-nya diberikan kupon sebagai bukti untuk menerima uang yang telah dijanjikan.

Fazlun mengaku menemukan indikasi kecurangan berupa pendistribusian atau pembagian uang dalam amplop disertai kartu nama Paslon 2 pada saat masa tenang. Hal tersebut dikatakan telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa. Menurut dia, praktik politik uang tersebut mempengaruhi perolehan jumlah suara Paslon 2 karena terjadi peningkatan jumlah suara hampir di seluruh sebaran TPS pada kecamatan-kecamatan daerah pemilihan Kota Langsa.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terkait Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Langsa Tahun 2024. Sebagai informasi, KIP Kota Langsa menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 sebesar 10.030 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebesar 31.916 suara, Paslon Nomor Urut 3 sebesar 20.591 suara, Paslon Nomor Urut 4 sebesar 1.695 suara, dan Paslon Nomor Urut 5 sebesar 14.631 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan