Selasa, 04 Februari 2025 | 15:25 WIB

Dibaca: 506

Udiansyah dan Abd. Karim Tidak Miliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Kota Banjarbaru

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Udiansyah dan Abd. Karim sebagai pemilih terdaftar. Mahkamah menilai keduanya tidak memenuhi kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024.

Demikian Putusan Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (4/2/2025). Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum menyampaikan para Pemohon mengklasifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara, maka kualifikasi demikian bukanlah termasuk di dalam "peserta pemilihan" atau "pemantau pemilihan" sebagaimana telah diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun para Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pemilukada, dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” terang Arief.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Arief melanjutkan, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kualifikasi kedudukan hukum para Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tegasnya.


Baca juga:
Persoalan Surat Suara Kolom Kosong Tak Tercetak dalam Pilwalkot Banjarbaru
KPU Banjarbaru Tolak Dalil Paslon Udiansyah-Abd. Karim


Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menjelaskan bahwa Pilwalkot Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Namun, setelah Paslon Nomor 2 didiskualifikasi oleh KPU, seharusnya hanya tersisa Paslon Nomor 1. Dalam ketentuan Undang-Undang Pemilukada, jika hanya ada satu pasangan calon yang tersisa, maka pemilihan harus dilakukan dalam format calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong.

Namun, KPU Kota Banjarbaru tetap mencetak surat suara yang mencantumkan foto serta nomor urut dari Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2 yang telah didiskualifikasi. Akibatnya, jika pemilih mencoblos Paslon Nomor 2, suaranya dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penghitungan suara, hanya 31,5% suara yang dinyatakan sah, sedangkan 68,5% suara dianggap tidak sah.

Pemohon menegaskan Pilwalkot Banjarbaru melanggar hak konstitusional untuk memilih. Hal itu dikarenakan menghilangkan hak untuk memilih kolom kosong dalam hal calon tunggal. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025