Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:05 WIB

Dibaca: 1817

Persoalan Surat Suara Kolom Kosong Tak Tercetak dalam Pilwalkot Banjarbaru

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tidak tercetaknya surat suara yang memuat kolom kosong dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru (Pilwalkot Banjarbaru) menjadi dalil yang disampaikan oleh pemilih terdaftar, yakni Udiansyah dan Abd. Karim. Keduanya melalui Denny Indrayana selaku kuasa hukum menyampaikan dalil permohonan tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru (PHPU Walkot Banjarbaru), pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Panel 3.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Denny menyebut para Pemohon memiliki legal standing. Menurutnya, hak fundamental konstitusional pemilih telah dilanggar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Banjarbaru serta menerapkan aturan calon tunggal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru.

Denny yang menjadi kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menjelaskan bahwa Pilwalkot Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Namun, setelah Paslon Nomor 2 didiskualifikasi oleh KPU, seharusnya hanya tersisa Paslon Nomor 1. Dalam ketentuan Undang-Undang Pemilukada, jika hanya ada satu pasangan calon yang tersisa, maka pemilihan harus dilakukan dalam format calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong.

Namun, KPU Kota Banjarbaru tetap mencetak surat suara yang mencantumkan foto serta nomor urut dari Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2 yang telah didiskualifikasi. Akibatnya, jika pemilih mencoblos Paslon Nomor 2, suaranya dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penghitungan suara, hanya 31,5% suara yang dinyatakan sah, sedangkan 68,5% suara dianggap tidak sah.

“Termohon tidak mencetak kolom kosong pada surat suara. Termohon tetap menggunakan surat suara dengan gambar foto nomor urut paslon nomor 1 dan paslon nomor 2. Maka dengan kebijakan 4a jika mencoblos paslon nomor 1 maka suara sah pemilih menjadi sah. Jika mencoblos nomor 2 yang sudah didiskualifikasi ketentuan yang diterapkan maka surat suara pemilih dinyatakan tidak sah. Sehingga hasil pemilu kota banjarbarunya suara sahnya sebenarnya hanya mendapatkan 31,5% sedangkan surat tidak sah 68,5%,” ungkap Denny.

Denny menilai kebijakan KPU Kota Banjarbaru sangat merugikan pemilih dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Jika mengikuti alur pemikiran KPU, Paslon Nomor Urut 1 tetap dinyatakan sebagai pemenang, meskipun hanya memperoleh satu suara, karena suara lainnya dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa KPU Kota Banjarbaru telah gagal menjalankan tugasnya secara profesional. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pemilukada Kota Banjarbaru diulang pada tahun berikutnya atau dilakukan pemilihan ulang yang sepenuhnya diawasi oleh KPU RI agar prinsip demokrasi tetap terjaga.

Denny menegaskan Pilwalkot Banjarbaru melanggar hak konstitusional untuk memilih. Hal itu dikarenakan menghilangkan hak untuk memilih kolom kosong dalam hal calon tunggal.  Sehingga ia menilai perlu ada perbaikan pada pemilukada berikutnya tahun 2025 atau pemungutan suara ulang menerapkan calon tunggal melalui kolom kosong tetapi diambil alih oleh KPU RI.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA. Kemudian, para Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang benar untuk Erna Lisa Halaby & Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) sebesar 36.135 suara, Kolom Kosong sebesar 78.736 suara. Sehingga total suara sah sebesar 114,871 suara dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Banjarbaru. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina