

Senin, 20 Januari 2025 | 11:45
Dilihat : 7217JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon Udiansyah dan Abd. Karim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum KPU Banjarbaru, Akmaluddin Rachim, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan. “Pemohon dalam mendalilkan terjadinya pelanggaran pemilihan tidak didasarkan pada argumentasi yang jelas,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. “Intinya, kami menolak seluruh dalil Pemohon,” tegas Akmaluddin.
Dalam keterangan tertulisnya, KPU Banjarbaru menegaskan bahwa pada 31 Oktober 2024 telah diterbitkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan kepesertaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Keputusan tersebut disampaikan kepada Pemohon melalui Adam Maulana pada 1 November 2024.
Menurut KPU, pembatalan ini dilakukan karena pasangan calon nomor urut 1 terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, pasca pembatalan tersebut, KPU menghadapi kendala teknis terkait mekanisme perhitungan suara.
KPU Banjarbaru menilai bahwa opsi mencetak ulang surat suara yang telah terdistribusi ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hingga saat ini, KPU Banjarbaru belum menerima arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Kalimantan Selatan terkait pencetakan ulang surat suara.
KPU berpendapat bahwa mencetak ulang surat suara dengan format baru yang memuat satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong (tidak setuju) dinilai berpotensi menyebabkan penundaan pemungutan suara hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal ini juga berisiko mengakibatkan pemborosan anggaran negara serta merugikan hak pilih masyarakat.
Tindakan Bawaslu dan Koordinasi dengan KPU
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, menjelaskan dalam persidangan bahwa Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Rekomendasi telah diteruskan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi pada 30 Oktober 2024 untuk memperjelas keterpenuhan unsur atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Penggunaan surat suara pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang telah selesai dicetak masih tercetak dua pasangan calon. Dan apa yang telah disampaikan oleh KPU Banjarbaru mereka masih menunggu arahan atau koordinasi dan konsultasi pimpinan mereka di atasnya,” terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024 pada 14 November 2024, yang meminta KPU Kota Banjarbaru memastikan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum telah ditertibkan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Dalam koordinasi, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait penggunaan surat suara yang sudah dicetak dengan dua pasangan calon, meskipun salah satu pasangan telah didiskualifikasi. Pada 23 November 2024, setelah terbitnya petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu kembali melakukan koordinasi terkait sosialisasi kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan Pihak Terkait yang diwakili kuasanya Anas Malik menyatakan Pemohon merupakan pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Kota Banjarbaru. “Jadi masyarakat Banjarbaru yang mempunyai hak pilih,”tegasnya.
Kemudian terkait kedudukan hukum Pemohon, Anas melanjutkan, berdasarkan bukti keterangan ahli Aswanto yang pada pokoknya mengatakan Pemohon dalam permohonan a quo adalah perorangan warga negara bukan peserta pemilihan maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke MK.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menjelaskan bahwa Pilwalkot Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Namun, setelah Paslon Nomor 2 didiskualifikasi oleh KPU, seharusnya hanya tersisa Paslon Nomor 1. Dalam ketentuan Undang-Undang Pemilukada, jika hanya ada satu pasangan calon yang tersisa, maka pemilihan harus dilakukan dalam format calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong.
Namun, KPU Kota Banjarbaru tetap mencetak surat suara yang mencantumkan foto serta nomor urut dari Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2 yang telah didiskualifikasi. Akibatnya, jika pemilih mencoblos Paslon Nomor 2, suaranya dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penghitungan suara, hanya 31,5% suara yang dinyatakan sah, sedangkan 68,5% suara dianggap tidak sah.
Denny menegaskan Pilwalkot Banjarbaru melanggar hak konstitusional untuk memilih. Hal itu dikarenakan menghilangkan hak untuk memilih kolom kosong dalam hal calon tunggal. Sehingga ia menilai perlu ada perbaikan pada pemilukada berikutnya tahun 2025 atau pemungutan suara ulang menerapkan calon tunggal melalui kolom kosong tetapi diambil alih oleh KPU RI.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA. Kemudian, para Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang benar untuk Erna Lisa Halaby & Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) sebesar 36.135 suara, Kolom Kosong sebesar 78.736 suara. Sehingga total suara sah sebesar 114,871 suara dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Banjarbaru.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina

Akmaluddin Rachim (tengah) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Senin, 20 Januari 2025 | 18:45 WIB
Dibaca: 7217
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon Udiansyah dan Abd. Karim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum KPU Banjarbaru, Akmaluddin Rachim, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan. “Pemohon dalam mendalilkan terjadinya pelanggaran pemilihan tidak didasarkan pada argumentasi yang jelas,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. “Intinya, kami menolak seluruh dalil Pemohon,” tegas Akmaluddin.
Dalam keterangan tertulisnya, KPU Banjarbaru menegaskan bahwa pada 31 Oktober 2024 telah diterbitkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan kepesertaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Keputusan tersebut disampaikan kepada Pemohon melalui Adam Maulana pada 1 November 2024.
Menurut KPU, pembatalan ini dilakukan karena pasangan calon nomor urut 1 terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, pasca pembatalan tersebut, KPU menghadapi kendala teknis terkait mekanisme perhitungan suara.
KPU Banjarbaru menilai bahwa opsi mencetak ulang surat suara yang telah terdistribusi ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hingga saat ini, KPU Banjarbaru belum menerima arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Kalimantan Selatan terkait pencetakan ulang surat suara.
KPU berpendapat bahwa mencetak ulang surat suara dengan format baru yang memuat satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong (tidak setuju) dinilai berpotensi menyebabkan penundaan pemungutan suara hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal ini juga berisiko mengakibatkan pemborosan anggaran negara serta merugikan hak pilih masyarakat.
Tindakan Bawaslu dan Koordinasi dengan KPU
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, menjelaskan dalam persidangan bahwa Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Rekomendasi telah diteruskan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi pada 30 Oktober 2024 untuk memperjelas keterpenuhan unsur atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Penggunaan surat suara pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang telah selesai dicetak masih tercetak dua pasangan calon. Dan apa yang telah disampaikan oleh KPU Banjarbaru mereka masih menunggu arahan atau koordinasi dan konsultasi pimpinan mereka di atasnya,” terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024 pada 14 November 2024, yang meminta KPU Kota Banjarbaru memastikan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum telah ditertibkan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Dalam koordinasi, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait penggunaan surat suara yang sudah dicetak dengan dua pasangan calon, meskipun salah satu pasangan telah didiskualifikasi. Pada 23 November 2024, setelah terbitnya petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu kembali melakukan koordinasi terkait sosialisasi kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan Pihak Terkait yang diwakili kuasanya Anas Malik menyatakan Pemohon merupakan pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Kota Banjarbaru. “Jadi masyarakat Banjarbaru yang mempunyai hak pilih,”tegasnya.
Kemudian terkait kedudukan hukum Pemohon, Anas melanjutkan, berdasarkan bukti keterangan ahli Aswanto yang pada pokoknya mengatakan Pemohon dalam permohonan a quo adalah perorangan warga negara bukan peserta pemilihan maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke MK.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menjelaskan bahwa Pilwalkot Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Namun, setelah Paslon Nomor 2 didiskualifikasi oleh KPU, seharusnya hanya tersisa Paslon Nomor 1. Dalam ketentuan Undang-Undang Pemilukada, jika hanya ada satu pasangan calon yang tersisa, maka pemilihan harus dilakukan dalam format calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong.
Namun, KPU Kota Banjarbaru tetap mencetak surat suara yang mencantumkan foto serta nomor urut dari Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2 yang telah didiskualifikasi. Akibatnya, jika pemilih mencoblos Paslon Nomor 2, suaranya dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penghitungan suara, hanya 31,5% suara yang dinyatakan sah, sedangkan 68,5% suara dianggap tidak sah.
Denny menegaskan Pilwalkot Banjarbaru melanggar hak konstitusional untuk memilih. Hal itu dikarenakan menghilangkan hak untuk memilih kolom kosong dalam hal calon tunggal. Sehingga ia menilai perlu ada perbaikan pada pemilukada berikutnya tahun 2025 atau pemungutan suara ulang menerapkan calon tunggal melalui kolom kosong tetapi diambil alih oleh KPU RI.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA. Kemudian, para Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang benar untuk Erna Lisa Halaby & Wartono (Pasangan Calon Nomor Urut 1) sebesar 36.135 suara, Kolom Kosong sebesar 78.736 suara. Sehingga total suara sah sebesar 114,871 suara dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Banjarbaru.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina