Kuasa Hukum Pemohon saat sidang putusan nomor 170/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2025). Foto Humas/Bayu

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:14 WIB

Dibaca: 12361

Ketentuan Mengenai Surat Dakwaan dalam KUHAP Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil mengenai ketentuan penandatanganan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara Pidana (KUHAP).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 170/PUU-XXII/2024 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, I  Gusti  Ngurah  Agung Krisna  Adi  Putra sebagai Pemohon, merupakan terdakwa yang  mencari  keadilan  pada  Pengadilan  Negeri  Negara,  Pendem,  Negara,  Jembrana,  Bali. Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa ‘Surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam norma Pasal 143 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani diberikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya'.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan putusannya, menganggap bahwa pasal a quo telah konstitusional, sehingga dalil permohonan pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.  Dalam pertimbangannya, memastikan bahwa ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sudah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga:
Kepastian Hukum dalam Surat Dakwaan Dipersoalkan
Pemohon Uji Kepastian Hukum dalam Surat Dakwaan Diperbaiki

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022, Mahkamah berpendapat bahwa surat dakwaan menjadi syarat yang fundamental untuk dapat atau tidaknya seseorang dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana dan kemudian dijatuhi pidana yang antara lain dapat berupa pidana penjara atau perampasan kemerdekaan seseorang.

“Oleh karena itu, jaksa harus cermat dalam menyusun surat dakwaan agar tidak merugikan baik terdakwa maupun kepentingan negara/umum yang diwakilinya,” ujar Arsul.

Arsul melanjutkan norma Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHAP telah mengatur langkah atau upaya hukum yang dapat dipergunakan oleh terdakwa ketika menurut pendapat terdakwa atau penasihat hukumnya surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan dinyatakan dibatalkan, in casu ketika terdakwa atau penasihat hukumnya menganggap surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Langkah atau upaya hukum yang tersedia bagi terdakwa adalah mengajukan keberatan (eksepsi) ihwal surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal a quo,” ujar Arsul.

Terhadap keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya dimaksud, menurut Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, hakim yang mengadili perkara dimaksud setelah mendengar pendapat/tanggapan dari jaksa penuntut umum wajib memutus melalui sebuah putusan sela. Selanjutnya, jika terdakwa tidak menerima putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim yang mengadilinya, Pasal 156 ayat (4) UU 8/1981 membuka kesempatan dipergunakan upaya hukum perlawanan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya ke pengadilan tinggi yang berwenang.

Kemudian, Arsul menyampaikan selain upaya hukum perlawanan terhadap putusan sela, seorang terdakwa atau penasihat hukum juga masih dapat terus membawa hal-hal yang menjadi keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam pembelaan (pleidoi) terdakwa setelah adanya tuntutan pidana (requisitoir) dari jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP. Jika langkah atau upaya hukum terdakwa atau penasihat hukum tidak berhasil selama proses peradilan tingkat pertama, maka materi keberatan a quo dapat diajukan kembali pada pemeriksaan tingkat banding melalui memori banding sepanjang pengadilan tinggi belum mulai memeriksa perkaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 237 KUHAP.

Artinya, sambung Arsul, KUHAP telah mengatur langkah-langkah dan upaya hukum yang dapat dipergunakan oleh terdakwa atau penasihat hukum dalam proses peradilan pidana dari sejak pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 143 ayat (2) sepanjang frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ telah menyebabkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan ketidakpastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arsul.(*)

Penulis: Ashri Fadilla/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024