Kuasa hukum pemohon saat sidang perbaikan pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (27/12/2024). Foto Humas/Bayu

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:38 WIB

Dibaca: 3714

Pemohon Uji Kepastian Hukum dalam Surat Dakwaan Diperbaiki

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil  Pasal  143  ayat  (2)  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (27/12/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh I  Gusti  Ngurah  Agung Krisna  Adi  Putra y menganggap  hak  dan/atau  kewenangan  konstitusionalnya  dirugikan  oleh  berlakunya  Pasal  143  ayat  (2)  KUHAP,  sepanjang  frasa:   ‘surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani’.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon yang diwakili oleh Singgih  Tomi  Gumilang selaku kuasa hukum menyebut telah memperbaiki permohonannya. Ia menjelaskan, pihaknya telah memperkuat argumen bahwa norma surat dakwaan diberikan tanggal dan ditandatangani menimbulkan multitafsir melalui melanggar due process of law merugikan hak konstitusional Pemohon.

Kemudian, sambung Singgih, terdapat penyesuaian dasar hukum dengan memasukkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. “Terus terang kami terlewat untuk poin yang ini. Berikutnya tentang reformulasi argumentasi kami sudah tekankan bahwa frasa surat dakwaan yang telah  diberi  tanggal  dan  ditandatangani dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Berdasarkan dasar hukum dan argumentasi-argumentasi tersebut, Singgih melanjutkan, Pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa 'surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani dalam norma Pasal 143 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa / Penuntut Umum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya.

Baca juga: Kepastian Hukum dalam Surat Dakwaan Dipersoalkan

Sebelumnya, Pemohon merupakan terdakwa  yang  mencari  keadilan  pada  Pengadilan  Negeri  Negara,  Jalan  Mayor  Sugianyar  Nomor  1,  Pendem,  Negara,  Jembrana,  Bali ~ 82218,  Negara  Republik  Indonesia,  karena  secara  aktif  menggunakan  narkotika  golongan  I  dalam  bentuk  tanaman  jenis  ganja  bagi  diri  sendiri.

Menurut Pemohon, ketiadaan  tanggal  dan  tandatangan  tersebut  dapat  menghalangi  terdakwa  untuk  memahami  dakwaan  yang  diajukan  terhadapnya,  sehingga  hak  atas  perlindungan  hukum  yang  adil  sebagaimana  dijamin  Pasal  28D  ayat  (1)  UUD 1945  tidak  terlindungi. Ia menyebut, ketidakpastian  dalam  norma  Pasal  143  ayat  (2)  KUHAP. Pasal  ini dinilai  tidak  secara  eksplisit  menyebutkan  pihak-pihak  yang  harus  menerima  ‘surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani’. Frasa  ‘surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani’  tidak  menjamin  kepastian  hukum.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina