

Jumat, 27 Desember 2024 | 04:38
Dilihat : 3714JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (27/12/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra y menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon yang diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum menyebut telah memperbaiki permohonannya. Ia menjelaskan, pihaknya telah memperkuat argumen bahwa norma surat dakwaan diberikan tanggal dan ditandatangani menimbulkan multitafsir melalui melanggar due process of law merugikan hak konstitusional Pemohon.
Kemudian, sambung Singgih, terdapat penyesuaian dasar hukum dengan memasukkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. “Terus terang kami terlewat untuk poin yang ini. Berikutnya tentang reformulasi argumentasi kami sudah tekankan bahwa frasa surat dakwaan yang telah diberi tanggal dan ditandatangani dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Berdasarkan dasar hukum dan argumentasi-argumentasi tersebut, Singgih melanjutkan, Pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa 'surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani dalam norma Pasal 143 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa / Penuntut Umum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya.
Baca juga: Kepastian Hukum dalam Surat Dakwaan Dipersoalkan
Sebelumnya, Pemohon merupakan terdakwa yang mencari keadilan pada Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1, Pendem, Negara, Jembrana, Bali ~ 82218, Negara Republik Indonesia, karena secara aktif menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.
Menurut Pemohon, ketiadaan tanggal dan tandatangan tersebut dapat menghalangi terdakwa untuk memahami dakwaan yang diajukan terhadapnya, sehingga hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak terlindungi. Ia menyebut, ketidakpastian dalam norma Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Pasal ini dinilai tidak secara eksplisit menyebutkan pihak-pihak yang harus menerima ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’. Frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ tidak menjamin kepastian hukum.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Kuasa hukum pemohon saat sidang perbaikan pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (27/12/2024). Foto Humas/Bayu

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:38 WIB
Dibaca: 3714
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (27/12/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra y menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon yang diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum menyebut telah memperbaiki permohonannya. Ia menjelaskan, pihaknya telah memperkuat argumen bahwa norma surat dakwaan diberikan tanggal dan ditandatangani menimbulkan multitafsir melalui melanggar due process of law merugikan hak konstitusional Pemohon.
Kemudian, sambung Singgih, terdapat penyesuaian dasar hukum dengan memasukkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. “Terus terang kami terlewat untuk poin yang ini. Berikutnya tentang reformulasi argumentasi kami sudah tekankan bahwa frasa surat dakwaan yang telah diberi tanggal dan ditandatangani dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Berdasarkan dasar hukum dan argumentasi-argumentasi tersebut, Singgih melanjutkan, Pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa 'surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani dalam norma Pasal 143 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa / Penuntut Umum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya.
Baca juga: Kepastian Hukum dalam Surat Dakwaan Dipersoalkan
Sebelumnya, Pemohon merupakan terdakwa yang mencari keadilan pada Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1, Pendem, Negara, Jembrana, Bali ~ 82218, Negara Republik Indonesia, karena secara aktif menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.
Menurut Pemohon, ketiadaan tanggal dan tandatangan tersebut dapat menghalangi terdakwa untuk memahami dakwaan yang diajukan terhadapnya, sehingga hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak terlindungi. Ia menyebut, ketidakpastian dalam norma Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Pasal ini dinilai tidak secara eksplisit menyebutkan pihak-pihak yang harus menerima ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’. Frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ tidak menjamin kepastian hukum.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina