

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:18
Dilihat : 1349JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Kamis (10/10/2024). Sidang ketiga ini digelar untuk dua perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Jovi Andrea Bachtiar (Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah). Namun, DPR dan Pemerintah belum dapat memberikan keterangan atas perkara yang dimohonkan pada persidangan ini.
“DPR bersurat belum bisa hadir dan minta dijadwal ulang pada sidang berikut. Demikian juga dengan Pemerintah atau Presiden yang bersurat karena belum siap memberikan keterangannya. Maka dari itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Aktivis Unggah Konten Video Pencemaran Lingkungan Berujung Penahanan Berdasar UU ITE
Aktivis Lingkungan Sempurnakan Dalil Permohonan Uji UU ITE
Untuk diketahui, permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK, Senin (26/8/2024) lalu, tim kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Pemohon) mengungkapkan, Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Pemohon kerap memperjuangkan, melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan tema perlindungan lingkungan hidup.
Pemohon merasa menjadi “korban” dari UU ITE yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Video tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook.
Pernyataan Pemohon dalam konten video tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun Pemohon tetap dikenai proses hukum berupa penahanan. Pemohon diproses dengan menggunakan (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2); atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Dengan demikian, menurut Pemohon, jelas telah terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon.
Singkatnya, Pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara dinyatakan bersalah sebagaimana UU ITE lama (UU ITE 2016). Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melepaskan Pemohon dari dakwaan, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan Nomor 374.PID.SUS/2024/PT SMG. Hal ini dikhawatirkan berpotensi pada diadilinya Pemohon menggunakan UU ITE baru (2024) dan karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini ke MK.
“Terkait dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum. Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sebut Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohon.
Baca juga:
Jaksa Tersandera Kriminalisasi Berdasarkan UU ITE Usai Posting Kritik
Jaksa Sempurnakan Dalil Permohonan Uji UU ITE Soal Kritik di Medsos
Sedangkan permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 diajukan Jovi Andrea Bachtiar (Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia). Pada sidang pendahuluan di MK, Selasa (3/9/2024) lalu, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Pemohon sedang dalam proses hukum atas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan terkait kritik di media sosial (medsos) terhadap penyelenggara negara yang dinilainya menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan fasilitas negara secara sembarangan. Akibatnya, Pemohon dilaporkan dan ditahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Dalam pandangan Pemohon, ketidaksediaan seorang ASN yang dikirik tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya ketidakjelasan dalam memaknai frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE.
Pada hakikatnya, Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membuka posibilitas untuk mengkriminalisasi sebagaimana yang dialami Pemohon hanya karena mengkritik sesama penyelenggara negara. Oleh karenanya, Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.” Sehingga rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP berubah menjadi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan untuk membela diri atau demi kepentingan umum seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Para Kuasa Pemohon mengikuti Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (10/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:18 WIB
Dibaca: 1349
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Kamis (10/10/2024). Sidang ketiga ini digelar untuk dua perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Jovi Andrea Bachtiar (Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah). Namun, DPR dan Pemerintah belum dapat memberikan keterangan atas perkara yang dimohonkan pada persidangan ini.
“DPR bersurat belum bisa hadir dan minta dijadwal ulang pada sidang berikut. Demikian juga dengan Pemerintah atau Presiden yang bersurat karena belum siap memberikan keterangannya. Maka dari itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Aktivis Unggah Konten Video Pencemaran Lingkungan Berujung Penahanan Berdasar UU ITE
Aktivis Lingkungan Sempurnakan Dalil Permohonan Uji UU ITE
Untuk diketahui, permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK, Senin (26/8/2024) lalu, tim kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Pemohon) mengungkapkan, Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Pemohon kerap memperjuangkan, melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan tema perlindungan lingkungan hidup.
Pemohon merasa menjadi “korban” dari UU ITE yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Video tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook.
Pernyataan Pemohon dalam konten video tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun Pemohon tetap dikenai proses hukum berupa penahanan. Pemohon diproses dengan menggunakan (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2); atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Dengan demikian, menurut Pemohon, jelas telah terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon.
Singkatnya, Pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara dinyatakan bersalah sebagaimana UU ITE lama (UU ITE 2016). Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melepaskan Pemohon dari dakwaan, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan Nomor 374.PID.SUS/2024/PT SMG. Hal ini dikhawatirkan berpotensi pada diadilinya Pemohon menggunakan UU ITE baru (2024) dan karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini ke MK.
“Terkait dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum. Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sebut Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohon.
Baca juga:
Jaksa Tersandera Kriminalisasi Berdasarkan UU ITE Usai Posting Kritik
Jaksa Sempurnakan Dalil Permohonan Uji UU ITE Soal Kritik di Medsos
Sedangkan permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 diajukan Jovi Andrea Bachtiar (Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia). Pada sidang pendahuluan di MK, Selasa (3/9/2024) lalu, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Pemohon sedang dalam proses hukum atas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan terkait kritik di media sosial (medsos) terhadap penyelenggara negara yang dinilainya menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan fasilitas negara secara sembarangan. Akibatnya, Pemohon dilaporkan dan ditahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Dalam pandangan Pemohon, ketidaksediaan seorang ASN yang dikirik tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya ketidakjelasan dalam memaknai frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE.
Pada hakikatnya, Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membuka posibilitas untuk mengkriminalisasi sebagaimana yang dialami Pemohon hanya karena mengkritik sesama penyelenggara negara. Oleh karenanya, Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.” Sehingga rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP berubah menjadi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan untuk membela diri atau demi kepentingan umum seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.