Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU ITE, Selasa, (10/09/2024), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, nampak petugas persidangan mencocokan daftar hadir kepada tim kuasa hukum Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.

Selasa, 10 September 2024 | 14:45 WIB

Dibaca: 2184

Aktivis Lingkungan Sempurnakan Dalil Permohonan Uji UU ITE

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar dalam sidang uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang kedua untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (10/9/2024).

Persidangan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Para kuasa hukum Pemohon, yakni Rangga Sujud Widigda dan Tondi Nikita Lubis menyebutkan beberapa perbaikan secara bergantian.

Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya atas kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh Pemohon atas keberlakuan norma yang diujikan. Berikutnya Pemohon juga menyempurnakan pokok permohonan dengan mengelaborasi pelanggaran hak konstitusional yang didasarkan pada Pasal 28D ayat (1), pelanggaran hak konstitusional atas persamaan di depan hukum yang didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Elaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pasal-pasal dalam UUD 1945. Kemudian kami juga menjelaskan tentang definisi korporasi sebagai pihak yang masuk pengecualian. Dan terakhir, kami melakukan perbaikan pada petitumnya juga,” sebut Rangga.


Baca juga:

Aktivis Unggah Konten Video Pencemaran Lingkungan Berujung Penahanan Berdasar UU ITE


Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK, Senin (26/8/2024) lalu, tim kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Pemohon) mengungkapkan, Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Pemohon kerap memperjuangkan, melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan tema perlindungan lingkungan hidup.

Pemohon merasa menjadi “korban” dari UU ITE yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Video tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook.

Pernyataan Pemohon dalam konten video tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun Pemohon tetap dikenai proses hukum berupa penahanan. Pemohon diproses dengan menggunakan (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2); atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Dengan demikian, menurut Pemohon, jelas telah terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon.

Singkatnya, Pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara dinyatakan bersalah sebagaimana UU ITE lama (UU ITE 2016). Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melepaskan Pemohon dari dakwaan, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan Nomor 374.PID.SUS/2024/PT SMG. Hal ini dikhawatirkan berpotensi pada diadilinya Pemohon menggunakan UU ITE baru (2024) dan karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini ke MK.

“Terkait dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum. Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sebut Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohon.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.