Persidangan Pengujian Undang-Undang ITE dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, diruang sidang panel MK, Senin (26/8/2024). Foto: Humas/Panji

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:04 WIB

Dibaca: 7072

Aktivis Unggah Konten Video Pencemaran Lingkungan Berujung Penahanan Berdasar UU ITE

JAKARTA, HUMAS MKRI – Warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan mengajukan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (26/8/2024). Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Salah satunya soal konten video dan ujaran Pemohon pada media sosial.

Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Sebagai aktivis lingkungan, Pemohon  kerap memperjuangkan, melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan tema perlindungan lingkungan hidup. Pemohon merasa menjadi “korban” dari UU ITE yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Video tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook. Salah satu reaksi muncul dari pengguna Bernama Mu’adz yang menyatakan, “Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.” Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh pengguna bernama Rego Kambuya yang menyatakan, “Mungkin Masyarakat banyak makan udang gratis pak’,” yang kemudian ditanggapi Pemohon dengan menyatakan, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambal dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan”.

Pernyataan Pemohon ini tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun Pemohon tetap dikenai proses hukum berupa penahanan. Pemohon diproses dengan menggunakan (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2); atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Dengan demikian, menurut Pemohon, jelas telah terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon.

Singkatnya, Pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara dinyatakan bersalah sebagaimana UU ITE lama (UU ITE 2016). Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melepaskan Pemohon dari dakwaan, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan Nomor 374.PID.SUS/2024/PT SMG. Hal ini dikhawatirkan berpotensi pada diadilinya Pemohon menggunakan UU ITE baru (2024) dan karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini ke MK.

“Terkait dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum. Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sebut Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohon.

 

Nasihat Hakim Panel

Terhadap permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk memperluas argumentasi pasal-pasal yang diujikan dengan pasal dalam konstitusi yang dijadikan dasar pengujian. “Sebab, Mahkamah tidak menguji sebuah norma dari undang-undang terhadap undang-undang yang lain,” jelas Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Enny dalam nasihatnya menyatakan dalam klausul pada norma yang diujikan menggunakan UU ITE yang lama (2016), sehingga diharapkan berhati-hati atas unsur yang diujikan ini. “Lihat putusan MK terhadap klausul serupa sebagaimana dalam UU ITE baru (2024), apakah hak itu telah dirugikan dengan berlakunya UU ini, sedangkan UU yang didalilkan ini sebenarnya belum berlaku. Ini berpengaruh nantinya pada legal standing Pemohon, jika belum berlaku maka syarat kerugiannya tidak bisa dipertimbangkan dan ini memang berkelindannya sangat dekat dengan KUHP,” sampai Enny.

Pada penghujung persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Sehingga naskah perbaikan Pemohon dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 9 September 2024 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.