Pengujian UU & SKLN, Pilkada Serentak & PHPU Pilpres

Pengujian UU & SKLNPILKADA SERENTAKPHPU & PILPRES
Daftar Permohonan
Peraturan

Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020

Permohonan

Gubernur

:

9

OL

:

5

OFF

:

4

Bupati

:

134

OL

:

74

OFF

:

60

Walikota

:

15

OL

:

10

OFF

:

5

Total

:

158

OL

:

89

OFF

:

69

Perkara

Gubernur

:

9

OL

:

5

OFF

:

4

Bupati

:

131

OL

:

72

OFF

:

59

Walikota

:

14

OL

:

9

OFF

:

5

Total

:

154

OL

:

86

OFF

:

68

GubernurBupatiWalikota

Perkara Bupati

TanggalPermohonan/PerkaraPara PihakFilePutusan

Kamis, 03 Februari 2022

03:20:14 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

APPP Nomor

158/PAN.MK/AP3/02/2022

Registrasi Nomor

154/PHP.BUP-XX/2022

Pemohon

  1. NAHUM MABEL, SH

Kuasa Pemohon

  1. Jonathan Waeo Salisi, S.H.

Termohon

  1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

Pihak Terkait

  1. Nomor urut 1

BAWASLU

  1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Selasa, 21 Desember 2021

06:50:54 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Registrasi Nomor

153/PHP.BUP-XIX/2021

Pemohon

  1. LAKIUS PEYON, SST.Par

Kuasa Pemohon

  1. Jonathan Waeo Salisi, S.H.

Termohon

  1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

Pihak Terkait

    BAWASLU

    1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

    Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

    Kamis, 16 Desember 2021

    17:50:32 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    152/PHP.BUP-XIX/2021

    Pemohon

    1. JOHN W. WILIL, A.Md Par

    Kuasa Pemohon

    1. H. Rahman Ramli, S.H.,M.H.

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

    Pihak Terkait

      BAWASLU

      1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

      Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

      Kamis, 05 Agustus 2021

      09:15:28 WIB

      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      150/PHP.BUP-XIX/2021

      Pemohon

      1. YUFINIA MOTE, S.SiT

      Kuasa Pemohon

      1. AAN SUKIRMAN, S.H., M.H.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 2

      BAWASLU

      1. Bawaslu Kabupaten Nabire

      Dalam Eksepsi:

      1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
      2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

      Dalam Pokok Permohonan:

      1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
      2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021;
      3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

      Kamis, 05 Agustus 2021

      02:29:38 WIB

      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      149/PHP.BUP-XIX/2021

      Pemohon

      1. Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si

      Kuasa Pemohon

      1. Maryanto Roberto Sihotang, S.H.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 2

      BAWASLU

      1. Bawaslu Kabupaten Nabire

      Dalam Eksepsi:

      1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
      2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

      Dalam Pokok Permohonan:

      1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
      2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021;
      3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

      Selasa, 27 Juli 2021

      08:08:59 WIB

      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      147/PHP.BUP-XIX/2021

      Pemohon

      1. Isak Bangri, SE

      Kuasa Pemohon

      1. Nikson Gans Lalu, S.H., M.H.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 1

      BAWASLU

      1. Bawaslu Kabupaten Boven Digoel

      Dalam Eksepsi:

      1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum
      2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

      Dalam Pokok Permohonan:

      1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
      2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 54/PL.02.6-Kpt/91/Prov/VII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 24 Juli 2021;
      3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020;

      Kamis, 22 Juli 2021

      10:15:14 WIB

      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      148/PHP.BUP-XIX/2021

      Pemohon

      1. H. Hendrajoni, SH., MH

      Kuasa Pemohon

      1. HARRY SYAHPUTRA, S.H., M.kn.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan

      Pihak Terkait

        BAWASLU

        1. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan

        Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

        Senin, 17 Mei 2021

        06:24:24 WIB

        Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

        Registrasi Nomor

        145/PHP.BUP-XIX/2021

        Pemohon

        1. NAHUM MABEL, SH

        Kuasa Pemohon

        1. PITHER PONDA BARANY, SH.,M.H

        Termohon

        1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

        Pihak Terkait

        1. Nomor urut 1

        BAWASLU

        1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

        Dalam Eksepsi
        Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
        Dalam Pokok Perkara
        1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
        2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;
        3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;
        4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020;
        5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan;
        6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
        7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
        8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
        9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;
        10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

        Selasa, 04 Mei 2021

        06:50:53 WIB

        Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020

        Registrasi Nomor

        143/PHP.BUP-XIX/2021

        Pemohon

        1. DRS SAID BAJAK, M.Si

        Kuasa Pemohon

        1. ERNA RATNANINGSIH

        Termohon

        1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara

        Pihak Terkait

        1. Nomor urut 1

        BAWASLU

        1. Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara

        Dalam Eksepsi:
        Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
        Dalam Pokok Permohonan:
        1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
        2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021;
        3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021;
        4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020;

        Kamis, 29 April 2021

        16:17:21 WIB

        Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020

        Registrasi Nomor

        142/PHP.BUP-XIX/2021

        Pemohon

        1. Hj. HASNAH HARAHAP, SE

        Kuasa Pemohon

        1. PRIS MADANI, SH, MKn

        Termohon

        1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan

        Pihak Terkait

        1. Nomor urut 2

        BAWASLU

        1. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan

        Dalam Eksepsi
        1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum.
        2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
        Dalam Pokok Permohonan
        1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
        2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021.
        3. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.
        4. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021.
        5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.

        Tanggal

        :

        Kamis, 03 Februari 2022 03:20:14 WIB

        Permohonan/Perkara

        :

        Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

        Registrasi Nomor

        154/PAN.MK/ARPK/02/2022

        Para Pihak

        :

        Pemohon

        1. NAHUM MABEL, SH

        Kuasa Pemohon

        1. Jonathan Waeo Salisi, S.H.

        Termohon

        1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

        Pihak Terkait

        1. Nomor urut 1

        BAWASLU

        1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

        File

        :

        Tanggal

        :

        Selasa, 21 Desember 2021 06:50:54 WIB

        Permohonan/Perkara

        :

        Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

        Registrasi Nomor

        153/PAN.MK/ARPK/12/2021

        Para Pihak

        :

        Pemohon

        1. LAKIUS PEYON, SST.Par

        Kuasa Pemohon

        1. Jonathan Waeo Salisi, S.H.

        Termohon

        1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

        Pihak Terkait

          BAWASLU

          1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

          Tanggal

          :

          Kamis, 16 Desember 2021 17:50:32 WIB

          Permohonan/Perkara

          :

          Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2020

          Registrasi Nomor

          152/PAN.MK/ARPK/12/2021

          Para Pihak

          :

          Pemohon

          1. JOHN W. WILIL, A.Md Par

          Kuasa Pemohon

          1. H. Rahman Ramli, S.H.,M.H.

          Termohon

          1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

          Pihak Terkait

            BAWASLU

            1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

            Tanggal

            :

            Kamis, 22 Juli 2021 10:15:14 WIB

            Permohonan/Perkara

            :

            Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020

            Registrasi Nomor

            148/PAN.MK/ARPK/08/2021

            Para Pihak

            :

            Pemohon

            1. H. Hendrajoni, SH., MH

            Kuasa Pemohon

            1. HARRY SYAHPUTRA, S.H., M.kn.

            Termohon

            1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan

            Pihak Terkait

              BAWASLU

              1. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan

              Tanggal

              :

              Senin, 17 Mei 2021 06:24:24 WIB

              Permohonan/Perkara

              :

              Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

              Registrasi Nomor

              145/PAN.MK/ARPK/05/2021

              Para Pihak

              :

              Pemohon

              1. NAHUM MABEL, SH

              Kuasa Pemohon

              1. PITHER PONDA BARANY, SH.,M.H

              Termohon

              1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo

              Pihak Terkait

              1. Nomor urut 1

              BAWASLU

              1. Bawaslu Kabupaten Yalimo

              Putusan

              :

              Dalam Eksepsi
              Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
              Dalam Pokok Perkara
              1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
              2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;
              3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;
              4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020;
              5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan;
              6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
              7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
              8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
              9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;
              10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

              Tanggal

              :

              Selasa, 04 Mei 2021 06:50:53 WIB

              Permohonan/Perkara

              :

              Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020

              Registrasi Nomor

              143/PAN.MK/ARPK/05/2021

              Para Pihak

              :

              Pemohon

              1. DRS SAID BAJAK, M.Si

              Kuasa Pemohon

              1. ERNA RATNANINGSIH

              Termohon

              1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara

              Pihak Terkait

              1. Nomor urut 1

              BAWASLU

              1. Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara

              Tanggal

              :

              Kamis, 29 April 2021 16:17:21 WIB

              Permohonan/Perkara

              :

              Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020

              Registrasi Nomor

              142/PAN.MK/ARPK/05/2021

              Para Pihak

              :

              Pemohon

              1. Hj. HASNAH HARAHAP, SE

              Kuasa Pemohon

              1. PRIS MADANI, SH, MKn

              Termohon

              1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan

              Pihak Terkait

              1. Nomor urut 2

              BAWASLU

              1. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan

              Showing 1 to 10 of 134