
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
25 Mei 2026
08:42 WIB
No Perkara
:
128/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
906
Kata Kunci
:
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
25 Mei 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
135/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Sri Wahyuni
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
40
Kata Kunci
:
frasa /"Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan/"
12 Mei 2026
08:15 WIB
No Perkara
:
96/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Ngarijan Salim
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
278
Kata Kunci
:
frasa /"memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi/", dan frasa /"menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi/", serta frasa /"merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
12 Mei 2026
07:54 WIB
No Perkara
:
71/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
Zulkifli
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
317
Kata Kunci
:
ketiadaan keputusan presiden
12 Mei 2026
07:33 WIB
No Perkara
:
122/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon
:
Drs. Kusdiana
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
77
Kata Kunci
:
hak ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan
12 Mei 2026
07:19 WIB
No Perkara
:
120/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon
:
Ifsan Massa Karundeng
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
51
Kata Kunci
:
pembatasan usia CPNS
12 Mei 2026
07:19 WIB
No Perkara
:
87/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Rachmad Rofik
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
54
Kata Kunci
:
penetapan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
12 Mei 2026
07:19 WIB
No Perkara
:
90/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Linawati Logito
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
31
Kata Kunci
:
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial
29 April 2026
06:54 WIB
No Perkara
:
84/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon
:
Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili oleh Yumnawati, S.Pd., M.Sc. selaku Ketua Umum dan Angga Priatna selaku Wakil Ketua II
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
209
Kata Kunci
:
pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN
29 April 2026
06:54 WIB
No Perkara
:
99/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
:
Rachmad Rofik
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
72
Kata Kunci
:
pemberian kredit atau pembiayaan, hak, kewajiban, dan larangan PUSK
Showing 1 to 10 of 514