Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

29 Juni 2026

09:13 WIB

No Perkara

:

164/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon

:

Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, Imam Budiyono

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menyatakan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

210

Kata Kunci

:

pembayaran Manfaat Pensiun

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

09:06 WIB

No Perkara

:

139/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon

:

Alfonsius Londoran (Pemohon I), Nurman (Pemohon II), dan Abdul Rahman (Pemohon III)

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”; 3.Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

140

Kata Kunci

:

Pembayaran Manfaat Pensiun

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

08:48 WIB

No Perkara

:

180/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pemohon

:

Andri Sumarna (Pemohon I), Muhamad Fajri Nur Rizky (Pemohon II), dan Rozak Daud (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

78

Kata Kunci

:

penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

08:39 WIB

No Perkara

:

179/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon

:

Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.

Amar Putusan

:

1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

27

Kata Kunci

:

frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

08:28 WIB

No Perkara

:

177/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pemohon

:

Kusdiana

Amar Putusan

:

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

23

Kata Kunci

:

kedaluarsa hak tagih atas utang negara

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

08:19 WIB

No Perkara

:

174/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Pemohon

:

Forum Solidaritas Mobilitas Karier yang diwakili oleh Ismail Sinaga selaku Ketua dan Ummi Kalsum selaku Sekretaris (Pemohon I), Capt. Dhira Dharma Wirawan, S.Tr.Pel, M.Mar. (Pemohon II), dr. Rani Lestari Banjarnahor (Pemohon III), dan Candra Dewi Cahyaningrum, S.Pd. (Pemohon IV)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

186

Kata Kunci

:

pengembangan talenta dan karier

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

08:09 WIB

No Perkara

:

173/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pemohon

:

PT. SEJIN SILICONE yang diwakili oleh Jang Gun Sang selaku Direktur

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

14

Kata Kunci

:

kewenangan kreditor dalam mengeksekusi haknya seolah tidak terjadi kepailitan

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

07:57 WIB

No Perkara

:

172/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemohon

:

Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

23

Kata Kunci

:

ketidakjelasan frasa “kriteria lain”, kewajiban setiap orang untuk mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan dalam situasi KLB atau Wabah, frasa “harus segera melaporkan”, dan ancaman sanksi pidana denda

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

07:43 WIB

No Perkara

:

170/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pemohon

:

DR. Muhajir, S.H., M.H. (Pemohon I), Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Andhika Yudha Perwira, S.H. (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

10

Kata Kunci

:

ketidakjelasan frasa /"kerusuhan dalam masyarakat/"

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2026

07:33 WIB

No Perkara

:

183/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemohon

:

Sofyan Efendy (Pemohon I), Dandi Arya Saputra (Pemohon II), Ryandra Wahyu Aditya Bahar (Pemohon III), Heldan Tyrone Difana (Pemohon IV), dan Sandy Rahmat Ramadhan (Pemohon V)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

10

Kata Kunci

:

masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 2415