Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

04 Mei 2021

09:22 WIB

No Perkara

:

70/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara

:

Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

:

Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Amar Putusan

:

Dikabulkan Sebagian

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233801

Kata Kunci

:

Pengujian Formil dan Materiil mengenai indenpendensi KPK

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Mei 2021

08:13 WIB

No Perkara

:

79/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara

:

Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

:

Agus Rahardjo, dkk.

Amar Putusan

:

Ditolak

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

231839

Kata Kunci

:

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Mei 2021

04:36 WIB

No Perkara

:

104/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Charlie Wijaya

Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231362

Kata Kunci

:

permintaan ganti rugi dan pelanggaran etik oleh pers

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Mei 2021

04:26 WIB

No Perkara

:

55/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri

Amar Putusan

:

Dikabulkan Sebagian

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

231677

Kata Kunci

:

Pemilihan Umum

File Pendukung

:

Klik Disini

15 April 2021

08:41 WIB

No Perkara

:

136/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:

  1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232107

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

15 April 2021

08:20 WIB

No Perkara

:

133/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233001

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

15 April 2021

08:03 WIB

No Perkara

:

135/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;
6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);
7. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233254

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

15 April 2021

06:58 WIB

No Perkara

:

134/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233362

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

14:18 WIB

No Perkara

:

132/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;
8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Seluruhnya

Di Unduh

:

234038

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

13:24 WIB

No Perkara

:

21/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian.
2. Menyatakan batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 di seluruh TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233218

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

12:53 WIB

No Perkara

:

130/PHP.GUB-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233048

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

10:22 WIB

No Perkara

:

93/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232781

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

09:52 WIB

No Perkara

:

86/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan kabur, dan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya .

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232617

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

09:05 WIB

No Perkara

:

77/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

233052

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

08:36 WIB

No Perkara

:

70/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232789

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

06:50 WIB

No Perkara

:

16/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232665

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

06:17 WIB

No Perkara

:

58/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233425

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

05:40 WIB

No Perkara

:

57/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; dan TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232578

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

04:49 WIB

No Perkara

:

55/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232508

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2021

03:22 WIB

No Perkara

:

37/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232735

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1721 to 1740 of 5036