Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

18 Maret 2021

08:06 WIB

No Perkara

:

68/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. 
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

231812

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

07:34 WIB

No Perkara

:

59/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232800

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

07:09 WIB

No Perkara

:

46/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232679

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

04:52 WIB

No Perkara

:

43/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi: 
Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas. 
Dalam Pokok Permohonan: 
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

231683

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

04:14 WIB

No Perkara

:

39/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;  
Dalam Pokok Permohonan: 
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232160

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

03:47 WIB

No Perkara

:

32/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi: 
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; 
Dalam Pokok Permohonan: 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 
2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020; 
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior; 
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak; 
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama; 
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 
7. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

231672

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

03:09 WIB

No Perkara

:

24/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi: 
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. 
Dalam Pokok Permohonan: 
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232439

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Maret 2021

02:37 WIB

No Perkara

:

18/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas; 
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232175

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

11:26 WIB

No Perkara

:

120/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231506

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

11:19 WIB

No Perkara

:

117/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231649

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

11:08 WIB

No Perkara

:

116/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231505

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

10:58 WIB

No Perkara

:

76/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231612

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

10:51 WIB

No Perkara

:

73/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231987

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

10:39 WIB

No Perkara

:

66/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231894

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

10:26 WIB

No Perkara

:

60/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232068

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

10:15 WIB

No Perkara

:

49/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231879

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

10:03 WIB

No Perkara

:

38/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232101

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

09:52 WIB

No Perkara

:

42/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231671

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

09:44 WIB

No Perkara

:

22/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231892

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

17 Februari 2021

09:38 WIB

No Perkara

:

17/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

231691

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1701 to 1720 of 4984