Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

30 Juli 2021

09:02 WIB

No Perkara

:

146/PHP.GUB-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021

Pemohon

:

Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. & Drs H DIFRIADI

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

237210

Kata Kunci

:

PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

File Pendukung

:

Klik Disini

30 Juli 2021

08:05 WIB

No Perkara

:

141/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

Pemohon

:

H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST & FAIZAL AMRI SIREGAR, ST

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232943

Kata Kunci

:

PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu

File Pendukung

:

Klik Disini

30 Juli 2021

07:18 WIB

No Perkara

:

1/SKLN-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia

Pemohon

:

<ol> <li>Majelis Rakyat Papua (MRP), selaku Pemohon I; dan</li> <li>Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), selaku Pemohon II.</li> </ol>

Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

234876

Kata Kunci

:

Kewenangan mengusulkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

File Pendukung

:

Klik Disini

30 Juli 2021

07:10 WIB

No Perkara

:

28/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri

Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

231311

Kata Kunci

:

Kebijakan pengangkatan pegawai serta penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

File Pendukung

:

Klik Disini

30 Juli 2021

07:01 WIB

No Perkara

:

25/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Pemohon

:

<ol> <li>Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi);</li> <li>Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua);</li> <li>Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris).</li> </ol>

Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

231326

Kata Kunci

:

Kebijakan pengangkatan pegawai serta penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

06:24 WIB

No Perkara

:

145/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Pemohon

:

NAHUM MABEL, S.H.; LAKIUS PEYON, S.St. Par

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan;
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;
  10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

233301

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

05:30 WIB

No Perkara

:

15/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945

Pemohon

:

<ol> <li>Cepi Arifiana;</li> <li>M. Dedy Hardinianto, S.H.;</li> <li>Garribaldi Marandita;</li> <li>Mubarak.</li> </ol>

Amar Putusan

:

Dikabulkan

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Seluruhnya

Di Unduh

:

232401

Kata Kunci

:

Kewenangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

05:04 WIB

No Perkara

:

14/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Rowindo Hatorangan Tambunan

Amar Putusan

:

Ditolak

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

231720

Kata Kunci

:

Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

04:55 WIB

No Perkara

:

12/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Rega Felix

Amar Putusan

:

Ditolak

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232812

Kata Kunci

:

Peralihan Hak Atas Aset Yang Dibiayai Berdasarkan UU Perbankan Syariah

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

04:35 WIB

No Perkara

:

8/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.

Amar Putusan

:

Ditolak

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

231475

Kata Kunci

:

Segala Tindakan Hukum terkait Permohonan Pernyataan Pailit Hanya Dapat Diajukan oleh Seorang Advokat

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

04:12 WIB

No Perkara

:

1/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si

Amar Putusan

:

Ditolak

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232155

Kata Kunci

:

Pemberlakuan Pembagian Waris berdasarkan KUHPer yang diterapkan di lembaga peradilan tidak sejalan dengan Hukum Adat

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

03:57 WIB

No Perkara

:

109/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal

Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232331

Kata Kunci

:

Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

03:46 WIB

No Perkara

:

19/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Siti Warsilah, S.E., M.Si

Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

231345

Kata Kunci

:

Syarat Keikutsertaan ASN Untuk Mendaftar Menjadi Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu baik di tingkat Provinsi/Kabupaten dan/atau Kota

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

03:39 WIB

No Perkara

:

13/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Elok Dwi Kadja, S.H.

Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

231145

Kata Kunci

:

Pengecualian Definisi membuat Konten Pornografi Untuk Kepentingan Sendiri

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Juni 2021

03:32 WIB

No Perkara

:

9/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Pemohon

:

Herman Dambea

Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

231220

Kata Kunci

:

Ketentuan Perizinan Berusaha dan Ruang Lingkup Perizinan Berusaha

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Juni 2021

05:12 WIB

No Perkara

:

143/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020;

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232359

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Juni 2021

04:14 WIB

No Perkara

:

142/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021

Pemohon

:

<div style="text-align: justify;"> <ol> <li>Hj. HASNAH HARAHAP, S.E.;</li> <li>Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, M.M.</li> </ol> </div>

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021;
  3. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya;
  4. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021;
  5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232943

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Juni 2021

03:36 WIB

No Perkara

:

141/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

Pemohon

:

<ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>

Amar Putusan

:

Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
Dalam Eksepsi:

  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
    kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan;
  3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang;
  6. Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta
    jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
    sesuai dengan kewenangannya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

232446

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Juni 2021

03:02 WIB

No Perkara

:

139/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021

Pemohon

:

<ol> <li>Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION;</li> <li>H. ASWIN</li> </ol>

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 3 Mei 2021;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

232688

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Mei 2021

03:48 WIB

No Perkara

:

144/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021

Pemohon

:

<ol> <li>Hj. ANANDA;</li> <li>H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.</li> </ol>

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.  

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233446

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1641 to 1660 of 4984