
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
15 Juni 2023
02:54 WIB
No Perkara
:
44/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon
:
Albert Ola Masan Setiawan Muda (Pemohon I) dan Andrew Chua (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
234339
Kata Kunci
:
konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
25 Mei 2023
08:50 WIB
No Perkara
:
36/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Leonardo Siahaan (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
238251
Kata Kunci
:
kuhp baru, permohonan prematur (premature)
25 Mei 2023
08:38 WIB
No Perkara
:
37/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Pemohon
:
H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H., Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si., I Wayan Dana Aryantha, S.H., Made Putriningsih, S.H., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Zairida, S.H., M.Hum.
Amar Putusan
:
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
239727
Kata Kunci
:
usia pensiun, jaksa, kejaksaan
25 Mei 2023
08:11 WIB
No Perkara
:
26/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon
:
Nurhidayat (Pemohon I), Allan Fatchan Gani Wardhana (Pemohon II), dan Yuniar Riza Hakiki (Pemohon III)
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; 3. Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
238476
Kata Kunci
:
pembinaan organisasi, administrasi, keuangan, pengadilan pajak, satu atap, one roof system
25 Mei 2023
07:40 WIB
No Perkara
:
34/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
Suryadin
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menolak Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233927
Kata Kunci
:
jumlah anggota Bawaslu, jumlah anggota Panwaslu, syarat domisili calon anggota Panwaslu
25 Mei 2023
07:18 WIB
No Perkara
:
32/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
Viktor Santoso Tandiasa
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234440
Kata Kunci
:
gangguan lainnya, pemilu susulan, pemilu lanjutan
25 Mei 2023
06:59 WIB
No Perkara
:
31/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
Herifuddin Daulay
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
237504
Kata Kunci
:
jangka waktu pengajuan dan jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden
25 Mei 2023
05:23 WIB
No Perkara
:
112/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. 3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
236719
Kata Kunci
:
syarat usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK
25 Mei 2023
04:16 WIB
No Perkara
:
33/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
1. Asep Muhidin (Pemohon I); 2. Rahadian Pratama (Pemohon II);
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234983
Kata Kunci
:
penghentian penyidikan, praperadilan
25 Mei 2023
03:56 WIB
No Perkara
:
27/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
M. Yasin Djamaludin
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
235301
Kata Kunci
:
praperadilan
25 Mei 2023
03:44 WIB
No Perkara
:
38/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
Heriyansyah
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 38/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
233018
Kata Kunci
:
pajak penghasilan, pph, penarikan, ditarik
14 April 2023
09:07 WIB
No Perkara
:
25/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
Tedy Romansah, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
238669
Kata Kunci
:
UU ITE, pencemaran nama baik, Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, petitum tidak lazim
14 April 2023
08:54 WIB
No Perkara
:
24/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Risky Kurniawan (Pemohon I) dan Michael Munthe (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
239150
Kata Kunci
:
pengamanan orang dalam gangguan jiwa
14 April 2023
08:44 WIB
No Perkara
:
20/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
Hartono
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
239360
Kata Kunci
:
peninjauan kembali, kewenangan jaksa, PK, jaksa, kejaksaan, larangan PK bagi jaksa
14 April 2023
08:24 WIB
No Perkara
:
19/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
:
Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu AlHafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV), dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
235783
Kata Kunci
:
batas usia konsiliator, syarat konsiliator PHI, Perselisihan Hubungan Industrial
14 April 2023
08:08 WIB
No Perkara
:
111/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
Gunawan A. Tauda (Pemohon I) dan Abdul Kadir Bubu (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
236083
Kata Kunci
:
Dosen, Dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalan, Tunjangan Profesi Dosen, Dosen Tugas Belajar
14 April 2023
07:40 WIB
No Perkara
:
110/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
Dian Leonaro Benny
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
235733
Kata Kunci
:
pelindungan data pribadi, ketahanan dan pertahanan nasional, PDP
14 April 2023
07:12 WIB
No Perkara
:
108/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
239112
Kata Kunci
:
Badan Hukum Sebagai Subyek Dalam Pengendalian Data Pribadi dan Pengecualian Terhadap Pemrosesan Data Pribadi Oleh Orang Perseorangan Dalam Kegiatan Pribadi Atau Rumah Tangga
14 April 2023
04:50 WIB
No Perkara
:
89/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
236960
Kata Kunci
:
pelanggaran ham yang berat, pengadilan ham, yurisdiksi universal
14 April 2023
04:04 WIB
No Perkara
:
18/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
Rega Felix
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
235070
Kata Kunci
:
sertifikasi produk tidak halal, upaya hukum, ekonomi syariah, perluasan kewenangan pengadilan agama
Showing 1441 to 1460 of 5036