Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

15 Agustus 2023

06:45 WIB

No Perkara

:

30/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pemohon

:

Jovi Andrea Bachtiar

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

234485

Kata Kunci

:

syarat rekrutmen Jaksa Agung, jabatan non politik, checks and balances

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Juli 2023

08:53 WIB

No Perkara

:

70/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pemohon

:

I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

235031

Kata Kunci

:

kewenangan penyidikan kejaksaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Juli 2023

08:43 WIB

No Perkara

:

69/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Pemohon

:

Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

236002

Kata Kunci

:

periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Juli 2023

08:26 WIB

No Perkara

:

64/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

:

Marion

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233566

Kata Kunci

:

advokat sebagai tersangka, perintangan penyidikan, UU Tipikor, “menabrak”, permohonan kabur

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Juli 2023

08:12 WIB

No Perkara

:

63/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pemohon

:

Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233497

Kata Kunci

:

bunga/interest, KUH Perdata, perbankan konvensional, perbankan syariah, perjanjian utang piutang, riba

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Juli 2023

07:59 WIB

No Perkara

:

62/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

234742

Kata Kunci

:

masa jabatan kepala daerah, basis penghitungan, masa jabatan, tahun pemilihan, pelantikan, pengucapan sumpah, pembatasan masa jabatan, pilkada serentak

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Juli 2023

07:27 WIB

No Perkara

:

93/PUU-XX/2022

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pemohon

:

Yayasan Indonesian Mental Health Association dalam hal ini diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua dan Ira Askarin selaku Bendahara (Pemohon I); Syaiful Anam (Pemohon II); dan Nurhayati Ratna Saridewi (Pemohon III)

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”, sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

238323

Kata Kunci

:

dungu, mata gelap, sakit otak, keborosan, disabilitas mental, disabilitas intelektual, pengampuan, KUH Perdata, cakap, tidak cakap

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Juli 2023

04:18 WIB

No Perkara

:

60/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemohon

:

Johannes Rettob, S.Sos., M.M.

Amar Putusan

:

Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

236140

Kata Kunci

:

pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Juli 2023

03:55 WIB

No Perkara

:

56/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

237594

Kata Kunci

:

masa jabatan presiden dan wakil presiden

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Juli 2023

03:34 WIB

No Perkara

:

21/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pemohon

:

dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

237772

Kata Kunci

:

upaya keberatan terhadap keputusan MKDKI

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Juni 2023

05:18 WIB

No Perkara

:

121/PUU-XX/2022

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pemohon

:

Syamsudin Noer (Pemohon I), dan Triyono Edy Budhiarto (Pemohon II)

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

242858

Kata Kunci

:

usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Juni 2023

04:26 WIB

No Perkara

:

53/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Pemohon

:

Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

236978

Kata Kunci

:

masa jabatan dan periodesasi masa jabatan pengurus parpol

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Juni 2023

04:20 WIB

No Perkara

:

52/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Pemohon

:

Leonardo Siahaan, S.H.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

236851

Kata Kunci

:

prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Juni 2023

04:08 WIB

No Perkara

:

120/PUU-XX/2022

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II)

Amar Putusan

:

1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

236134

Kata Kunci

:

akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota, Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, pemilu serentak, penyelenggaraan pemilu, proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota, tahapan pemilu

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Juni 2023

03:19 WIB

No Perkara

:

57/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

:

Maria Goretty Batlayeri

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

233312

Kata Kunci

:

pengembalian kerugian keuangan negara, alasan penghapus pidana, korupsi

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juni 2023

06:00 WIB

No Perkara

:

114/PUU-XX/2022

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

239565

Kata Kunci

:

sistem pemilihan umum, proporsional dengan daftar terbuka, komponen seleksi Pemilu

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juni 2023

03:48 WIB

No Perkara

:

47/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Mohamad Anwar, S.H., M.H.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

236035

Kata Kunci

:

kuhp baru, prematur, uu 1/2023, imunitas untuk advokat, tindak pidana kecurangan

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juni 2023

03:28 WIB

No Perkara

:

45/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pemohon

:

Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang diwakili Jazuri selaku Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri (Pemohon II); Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, yang diwakili Albertus Wawan selaku Ketua I (Pemohon III); dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu, yang diwakili Irfan, S. Farm. Apt. selaku Ketua Pengurus (Pemohon IV)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233643

Kata Kunci

:

dana perkebunan, usaha perkebunan

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juni 2023

03:10 WIB

No Perkara

:

43/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemohon

:

Arifin Purwanto, S.H.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

236443

Kata Kunci

:

keberlakuan masa STNKB dan TNKB, alternatif keberlakuan STNKB di TMC

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juni 2023

03:03 WIB

No Perkara

:

48/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pemohon

:

M. Jamil

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 48/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

232860

Kata Kunci

:

kewajiban menjaga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ)

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1421 to 1440 of 5036