Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

04 Februari 2025

07:51 WIB

No Perkara

:

06/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024

Pemohon

:

Udiansyah dan Abd. Karim

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

613

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

102/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BENGKULU Tahun 2024

Pemohon

:

Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2025 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

464

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BENGKULU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

255/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024

Pemohon

:

Yakob Weremba dan Suharto

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan permohonan bertanggal 10 Desember 2024, dalam Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

482

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

137/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BENGKULU TENGAH Tahun 2024

Pemohon

:

Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2022 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

450

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BENGKULU TENGAH Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

113/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA DEPOK Tahun 2024

Pemohon

:

Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali pemohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

431

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA DEPOK Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

144/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FAK FAK Tahun 2024

Pemohon

:

Saparuddin

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025 bertanggal 9 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

433

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FAK FAK Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

138/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALANG Tahun 2024

Pemohon

:

Gunawan Hs dan Umar Usman

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

507

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALANG Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

133/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAPPI Tahun 2024

Pemohon

:

Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

465

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAPPI Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

140/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SORONG SELATAN Tahun 2024

Pemohon

:

Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

362

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SORONG SELATAN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:41 WIB

No Perkara

:

196/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMONGAN Tahun 2024

Pemohon

:

Abdul Ghofur dan Firosya Shalati

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 11 Desember 2025 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

435

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMONGAN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 681 to 690 of 4954