
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
04 Februari 2025
07:51 WIB
No Perkara
:
06/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024
Pemohon
:
Udiansyah dan Abd. Karim
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
613
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
102/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BENGKULU Tahun 2024
Pemohon
:
Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2025 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
464
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BENGKULU Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
255/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024
Pemohon
:
Yakob Weremba dan Suharto
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan permohonan bertanggal 10 Desember 2024, dalam Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
482
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
137/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BENGKULU TENGAH Tahun 2024
Pemohon
:
Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2022 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
450
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BENGKULU TENGAH Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA DEPOK Tahun 2024
Pemohon
:
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali pemohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
431
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA DEPOK Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FAK FAK Tahun 2024
Pemohon
:
Saparuddin
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025 bertanggal 9 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
433
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FAK FAK Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
138/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALANG Tahun 2024
Pemohon
:
Gunawan Hs dan Umar Usman
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
507
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALANG Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
133/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAPPI Tahun 2024
Pemohon
:
Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
465
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAPPI Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
140/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SORONG SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
362
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SORONG SELATAN Tahun 2024
04 Februari 2025
07:41 WIB
No Perkara
:
196/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMONGAN Tahun 2024
Pemohon
:
Abdul Ghofur dan Firosya Shalati
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 11 Desember 2025 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
435
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMONGAN Tahun 2024
Showing 681 to 690 of 4954