Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

04 Februari 2025

08:31 WIB

No Perkara

:

38/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESISIR BARAT Tahun 2024

Pemohon

:

Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

554

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESISIR BARAT Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:31 WIB

No Perkara

:

111/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ROTE NDAO Tahun 2024

Pemohon

:

Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

442

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ROTE NDAO Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:31 WIB

No Perkara

:

198/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN HALMAHERA BARAT Tahun 2024

Pemohon

:

Dany Missy dan Iksan Husain

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

492

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN HALMAHERA BARAT Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:31 WIB

No Perkara

:

17/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA LANGSA Tahun 2024

Pemohon

:

Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

448

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA LANGSA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:31 WIB

No Perkara

:

191/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN WAROPEN Tahun 2024

Pemohon

:

Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

559

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN WAROPEN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:25 WIB

No Perkara

:

60/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAYAKUMBUH Tahun 2024

Pemohon

:

Supardi dan Tri Venindra

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

618

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAYAKUMBUH Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:20 WIB

No Perkara

:

31/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ROKAN HILIR Tahun 2024

Pemohon

:

Afrizal Sintong dan Setiawan

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

512

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ROKAN HILIR Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:11 WIB

No Perkara

:

27/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BAU BAU Tahun 2024

Pemohon

:

Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

699

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BAU BAU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

08:04 WIB

No Perkara

:

25/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANYUASIN Tahun 2024

Pemohon

:

Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

611

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANYUASIN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

07:56 WIB

No Perkara

:

07/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024

Pemohon

:

Hamdan Eko Benyamine, dkk

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

668

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 671 to 680 of 4954